Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejar aset diuntungkan SKL BLBI, KPK bakal terapkan pidana korporasi

Kejar aset diuntungkan SKL BLBI, KPK bakal terapkan pidana korporasi Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mempertimbangkan penerapan tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Kami juga dapat informasi penyidik mempertimbangkan untuk menerapkan ketentuan pidana korporasi sebagai strategi memaksimalkan asset recovery untuk mengejar aset-aset yang diuntungkan dari SKL BLBI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/5).

Meski Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan pemegang saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim sudah tidak aktif lagi, Febri mengatakan Perma tentang tanggung jawab korporasi tetap dipertimbangkan untuk diterapkan dengan menelusuri aset-aset pihak yang diuntungkan dari SKL tersebut. Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu mengatakan penerapan Perma sebagai upaya maksimal pengembalian negara yang merugi Rp 3.7 triliun dari tindakan Syafruddin.

Atas upaya ini pula, KPK saat ini juga menelusuri sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus ini, baik di dalam atau luar negeri.

"Untuk aset di luar negeri akan dibangun kerjasama internasional yang sudah difasilitasi untuk memaksimalkan aset recovery dan pengumpulan bukti," katanya.

Diketahui, Syafruddin kala itu sebagai Kepala BPPN menerbitkan SKL terhadap obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul diwajibkan membayar pengembalian utang sekitar Rp 4.8 triliun namun dalam realisasinya dia hanya membayar Rp 1.1 triliun dan masih tersisa Rp 3.7 triliun belum dibayar.

Sekitar tahun 2002, Syafruddin pun menerbitkan SKL terhadap Sjamsul meski kewajiban pembayaran belum terpenuhi. Jumlah Rp 3.7 triliun lah yang dianggap KPK sebagai kerugian negara.

Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditinggalkan Dua Bank, Erick Thohir Jadi Penentu Investor Baru untuk Perusahaan Ini
Ditinggalkan Dua Bank, Erick Thohir Jadi Penentu Investor Baru untuk Perusahaan Ini

Kementerian BUMN kaji opsi paling memungkinkan mendatangkan investor baru untuk perusahaan ini.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!

Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Raih Penghargaan Strategi Pencegahan Korupsi dari Sri Mulyani
Ketua KPK Firli Bahuri Raih Penghargaan Strategi Pencegahan Korupsi dari Sri Mulyani

KPK dinilai berkontribusi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Tetapkan Susunan Komisaris Baru Pada RUPS Luar Biasa Tahun 2024
Bank bjb Tetapkan Susunan Komisaris Baru Pada RUPS Luar Biasa Tahun 2024

RUPS LB ini diadakan dengan tujuan untuk membahas dan menyepakati perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan

Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.

Baca Selengkapnya
RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan
RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan

Bank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.

Baca Selengkapnya