Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Bengkalis setor uang hasil korupsi dan kebakaran hutan Rp 5,1 M ke negara

Kejari Bengkalis setor uang hasil korupsi dan kebakaran hutan Rp 5,1 M ke negara Kejari Bengkalis setor uang hasil korupsi. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi uang rampasan dari kasus korupsi dan perusakan lingkungan hidup senilai total Rp 5,1 Miliar. Uang itu, langsung disetorkan ke negara melalui Kas Daerah Kabupaten Bengkalis. Kasusnya ada dua, korupsi di tubuh Pemkab Bengkalis‎ dan dugaan kebakaran hutan pada lahan PT Nasional Sago Prima.

"Jumlah uang itu diperoleh dari pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi dan kejahatan lingkungan hidup," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan, saat ekspose penyerahannya di Kantor BRI Cabang Bengkalis, Kamis (19/7) .

Heru menyebutkan, uang rampasan sebesar Rp 4 Miliar berasal dari kasus Lingkungan dan rampasan sebesar Rp 1.165.000.000, dari perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herlyan Saleh sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2234 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 Nopember 2017.

Orang lain juga bertanya?

Dalam kasus Herliyan ini, negara menyita uang barang bukti dalam kasus korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksmana Jaya yang bersumber dari APBD tahun 2012 sebesar Rp 300 M.

Sedangkan selebihnya Rp 4 M, dari terpidana Erwin, yang terlibat dalam 2 kasus pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Erwin merupakan mantan General Manager (GM) PT National Sago Prima, yang dijerat atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan. Pada kasus pertama, sesuai putusan kasasi nomor 2303 K/Pid.Sus.LH/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Erwin terbukti melanggar Pasal 103 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) UU 32/2009. Terpidana membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar.

Kasus kedua, berdasarkan putusan kasasi nomor 2300 K/Pid.Sus.Lh/2015 tertanggal 24 Agustus 2016. Dimana Erwin terbukti melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU 32/2009. Erwin membayar denda Rp3 miliar.

"Jadi dari pidana lingkungan totalnya Rp 4 miliar. Sehingga total uang yang kita setorkan ke negara sebesar Rp 5,1 miliar," ujar Heru.

Uang tersebut, lanjutnya, disetor langsung ke kas daerah melalui Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY. "Diterima Sekretaris Daerah untuk disetorkan ke kas daerah," jelas Heru.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.

Baca Selengkapnya