Kejati DKI Periksa Eks Pejabat Dismanhut Terkait Kasus Mafia Tanah di Cipayung
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan (Dismanhut) Kota Provinsi DKI Jakarta, terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2018.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022.
"Pada hari ini Rabu, 2 Februari 2022, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (2/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Adapun, kata dia, sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi, yakni Kasubbag TU pada Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang menjabat pada tahun 2018. Namun tidak disebutkan secara detail identitas saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI.
"Kemudian, saksi yang diperiksa, Kepala Satuan Pelaksana – Wilayah I Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, yang menjabat pada tahun 2018," ujar Ashari.
Selain eks pejabat Dismanhut, tim penyidik Kejati DKI memeriksa Lurah Setu yang menjabat pada 2018, dan Kasi Pemerintahan – Kelurahan Setu tahun 2018. Bahkan Timah sebagai pemilik lahan juga ikut diperiksa dalam perkara korupsi mafia tanah.
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, dalam rangka penyidikan untuk mengumpulkan sejumlah bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," tuturnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Penggeledahan dilakukan Kejati DKI Jakarta untuk mengusut dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (20/1). Penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
"Untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Ashari mengatakan, penyelidikan kasus ini sesuai dengan fakta penyidikan pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah dari APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326,97 miliar.
Ashari menambahkan, dana itu untuk pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan alhasil mengakibatkan kerugian negara dalam proyek yang dananya dialokasikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta itu senilai Rp26,71 miliar.
"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya