Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jabar Banding, Herry Wirawan Tetap Dituntut Hukuman Mati

Kejati Jabar Banding, Herry Wirawan Tetap Dituntut Hukuman Mati Sidang vonis Herry Wirawan. ANTARA

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat dilansir Antara, Selasa (22/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Asep, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (21/2), ke PN Bandung, Jawa Barat.

Dia memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan. Sebelumnya, kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan atas pemerkosaan 13 santriwati.

Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry atas perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya