Kejati NTT Kehabisan Anggaran Menangani Perkara
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan pihaknya kehabisan anggaran untuk menangani kasus perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
"Anggaran yang dialokasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk penanganan perkara sudah habis, sehingga menjadi kendala kami dalam penanganan sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT," kata Yulianto di Kupang, Kamis (22/7) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT sedang menyisir ke sejumlah Kejaksaan Negeri kabupaten/kota di NTT yang masih memiliki sisa anggaran untuk dialihkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi NTT bisa menjadi lebih cepat.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami sedang sisir Kejaksaan Negeri di NTT yang anggaran penanganan perkaranya belum terserap semuanya maka dialihkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," kata Yulianto didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi NTT.
Beberapa pekan lalu Kejaksaan Tinggi NTT mengambil anggaran sebesar Rp500 juta dari Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, untuk menunjang penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi NTT.
"Apabila kita mengambil dana di Kejaksaan Agung terus sementara penyerapan anggaran di daerah masih belum optimal maka bisa berdampak penilaian yang jelek terhadap Kejaksaan NTT," kata Yulianto.
Menurut dia, apabila masih ada Kejaksaan Negeri di provinsi berbasis kepulauan ini yang belum menyerap semua anggaran penanganan perkara karena kekurangan tenaga penyidik.
"Seperti yang dialami Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang yang hanya memiliki satu orang penyidik sehingga kesulitan dalam menangani perkara sementara anggaran penanganan perkara sebesar Rp500 juta tidak bisa terserap," tegas Yulianto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung RI mengaku masih kekurangan anggaran untuk Tahun Ajaran (TA) 2025 mencapai Rp15 triliun.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, tambahan anggaran itu untuk rencana program dukungan manajemen.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.
Baca Selengkapnya