Kejiwaan Remaja Wanita Pembuat Konten Video Covid-19 Hoaks akan Diperiksa
Merdeka.com - GSDS, gadis remaja yang diamankan Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur akibat membuat konten video ujaran kebencian terhadap tenaga medis dan pemerintah, akan diperiksa kejiwaannya. Dia akan diperiksa kejiwaan pasca informasi yang diberikan oleh ayahnya, bahwa GSDS telah mengalami gangguan mental sejak tahun 2019 silam.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menegaskan, meski ada pengakuan orang tua soal kondisi kesehatan pelaku, namun pihaknya akan menghadirkan dokter guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
"Dari kondisi fisik tidak menunjukkan ada gangguan, karena itu harus dipastikan melalui pemeriksaan dokter ahli," kata Rishian, Senin (1/2).
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Menurut Krisna, pelaku saat ini masih ditahan di Polda NTT. Atas perbuatannya, GSDS dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang gadis remaja, yang membuat konten video ujaran kebencian, terhadap tenaga medis dan pemerintah tentang penanganan virus covid-19, Minggu (31/1) petang.
Gadis kelas sembilan salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Kupang ini berinisial GSDS. Dua video yang dibuat itu kemudian dengan cepat beredar luas di facebook dan grup-grup whatsapp warga Kupang.
GSDS diamankan oleh Panit 1 Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur di rumahnya, lalu dibawa untuk dimintai keterangan terkait motifnya membuat konten video ujaran kebencian tersebut.
"Dia mengakui bahwa kedua video tersebut dia sendiri yang buat pada hari ini sekitar pukul 06.30 Wita, di ruangan ADL (Aktifitas Dalling Liffing), UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidio tersebut," Jelas Kabid Humas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, yang didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Johannes Bangun.
Menurutnya, motif pelaku membuat video itu karena melihat dalam status whatsapp temannya terdapat video seorang pasien RSUD Naibonat meninggal dunia, diduga terpapar covid-19 namun dalam ruangan isolasi tersebut terdapat dua orang pasien yang satunya masih hidup.
"Pelaku membuatkan enam video terkait covid-19 namun yang viral dua video, yaitu video yang mengatakan covid-19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok. Video kedua yang dibuat yaitu ajakan cegah covid-19 dengan membakar masker dan membuang handsanitiser serta air cuci tangan. Pelaku mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebarluaskan video-video tersebut," Ungkap Krisna.
Atas perbuatannya, GSDS dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1miliar.
Sementara itu ayah pelaku menyesali perbuatan anaknya. Menurut Floriano Da Silva, anaknya sudah lama mengalami sakit sehingga ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat, tenaga medis dan pemerintah Nusa Tenggara Timur, yang merasa dirugikan dengan video yang dibuat anaknya itu.
"Awal video itu beredar, saya panggil dia dan tanya karena ini sudah masalah, saya sebagai orang tua saya beli handphone untuk dia pake belajar, karena mereka belajar online tapi jadinya seperti ini. Saya sangat menyesal sekali dengan perbuatan anak saya ini, saya sebagai orang tua saya minta maaf kepada masyarakat, tenaga medis dan pemerintah Indonesia khusus Nusa Tenggara Timur. Anak saya sakit sudah lama, bapak Kapolda saya minta maaf semoga bisa dipertimbangkan," tandas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaViral aksi bejat seorang wanita melakukan pelecehan seksual terhadap seorang balita.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaUsai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Buteng untuk pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca SelengkapnyaGuna mengungkap apakah R sebagai korban, sebagaimana klaim terkait adanya akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang di balik video pelecehan tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Baca Selengkapnya