Kekurangan Pegawai, Pemkab Bogor Pusing Tak Boleh Rekrut Outsourcing
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, terancam semakin kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Pasalnya, terbit aturan baru dari pemerintah pusat agar daerah tidak lagi merekrut tenaga Outsourcing (os).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengungkapkan, tenaga os yang ada saat ini, akan diikutkan untuk mengikuti tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi dari aturan PAN-RB tidak boleh ada perekruran tenaga os lagi. Kecuali tenaga keamanan, kebersihan dan supir. Itu pun harus melalui pihak ketiga. Jadi yang diluar tiga kategori itu akan diikutkan untuk mengikuti tes PPPK," kata Irwan, Jumat (3/6).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
Jika mereka tidak lolos dalam tes PPPK, akan dirumuskan kembali kebijakan apa yang akan diambil kemudian.
"Tapi itu belum kami rumuskan. Kesempatannya ini sampai tahun 2023," kata Irwan.
Menurutnya, kebijakan ini terbilang dilematis. Pasalnya, jumlah ASN di Kabupaten Bogor tidak seimbang dengan jumlah penduduk. Sementara, penerimaan CPNS terbilang sangat terbatas.
"Dilematis. Tapi ini peraturan yang harus kita patuhi. Karena jumlah pegawai kita tidak ideal. Kabupaten Bogor punya 15.250 ASN. Itu pun didominasi tenaga guru dan tenaga kesehatan," kata dia.
Dengan keterbatasan itu, Irwan berharap ASN yang ada ini bisa dimaksimalkan dengan memanfaatkan teknologi digital. "Artinya kita optimalkan saja ASN yang ada. Sekarang sudah era transformasi digital, saya harap teman-teman ASN bisa menguasai teknologi digital," kata Irwan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca Selengkapnya