Kelakuan bejat 2 polisi cabuli pelajar yang dipergoki berduaan
Merdeka.com - Dua pelajar IPN (16) dan SZ (16) dipergoki tengah berduaan di Warnet Blue Star, Jalan Soekarno, Selasa (2/5) lalu. Oleh polisi keduanya dituduh melakukan perbuatan mesum.
Mereka kemudian dibawa keliling naik mobil oleh Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH alias W (29), seorang pegawai swasta. Ketiga pelaku melakukan intimidasi kemudian meminta IPN dan SZ membayar Rp 5 juta. Setelah tawar-menawar, disepakati pasangan itu membayar Rp 1 juta.
SZ kemudian menyerahkan Rp 400.000. "Sisa Rp 600.000, teman laki-lakinya yang mencari. Setelah teman laki-lakinya diturunkan, SZ dibawa keliling. Di situ lah diduga terjadi perbuatan cabul," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (4/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
Saat penyerahan sisa uang Rp 600.000 di Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Mudik, Gunung Sitoli, Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH ditangkap. Penyidik menemukan fakta dengan pasal pencabulan.
"Laporannya perkosaan, tetapi setelah kita melakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan dokter dan Labotarorium Forensik, kita hanya dapat mengenakan pasal pencabulan," kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Kamis (4/5).
Meskipun tidak ditemukan fakta perkosaan, ketiga tersangka mengaku melakukan pemerasan dan pencabulan. "Mereka hanya mengakui melakukan pemerasan dan pencabulan," imbuh Bazawato.
Penyidik menyatakan sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Mereka juga memegang hasil pemeriksaan korban yang dilakukan dr Honazaro Marunduri SpOG dari RSUD Gunung Sitoli. Hasil pemeriksaan itu akan diungkap di pengadilan.
Kalabfor Cabang Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi mengatakan, tidak ditemukan jejak sperma pakaian korban, pakaian tersangka maupun pada mobil yang digunakan. Selain itu ditemukan pula adanya lobang yang tembus bagian depan dan belakang kaus oranye milik korban.
"Polanya dari depan dan belakang menembus. Artinya adanya perlukaan yang bersamaan, polanya berimpit. Perlukaan dengan alat. Ini yang tidak wajar," jelas Wahyu.
SZ mengaku baju itu robek di depan karena ditarik pelaku dari depan. Robek di belakang juga disebutkan karena ditarik pelaku. "Seharusnya tingkat robeknya tidak sama dan tidak simetris, kalau koyak saat dipakai. Kelihatan koyaknya bukan karena tarikan, tapi karena alat. Kami serahkan ke penyidik. Ada apa?" sebut Wahyu.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Nias sejak Selasa (3/5). Selanjutnya mereka akan dipindahkan ke Medan dan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.
Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan Pasal 368 jo Pasal 55, Pasal 56 dari KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun penjara," tandas Rina. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pasang remaja kalang kabut begitu dicegat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Rekswidjojo
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaKedua ABG itu ditangkap saat polisi menggelar patroli.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca Selengkapnya