Keluarga PRT di Yogya mengaku ditawari uang damai istri tersangka
Merdeka.com - Sehari setelah AC, tersangka penganiaya balita anak pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pihak keluarga tersangka diduga mencoba berbagai cara untuk berdamai dengan korban agar mencabut laporan. Salah satu yang dilakukan dengan mengiming-imingi uang.
Keluarga Sartini, ibu dari balita yang dianiaya oleh AC, Tanto menceritakan bahwa setelah AC diamankan di Mapolda DIY, istri tersangka disebut berusaha mencari keberadaan Sartini. Namun karena tidak menemukan keberadaan Sartini, istri tersangka lalu mendatangi sekolah anak kedua Sartini, DL. DL yang merupakan salah satu saksi kunci kasus penganiayaan AC dijanjikan sejumlah uang jika pihak korban mencabut laporan.
"DL ditawari uang Rp 15 juta oleh istri tersangka, tapi ia menolak karena DL merasa tidak mengetahui apa-apa," kata Tanto saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (23/11).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Tanto menambahkan bahwa saat mendatangi DL ke sekolahnya, istri AC juga memberikan beberapa pertanyaan yang sangat detail. Akibatnya DL merasa tertekan dan takut usai didatangi istri tersangka. DL yang merasa tertekan dan takut bahkan memilih untuk tidak kembali ke rumahnya yang ada di daerah Pucangsawit, Jebres, Solo.
"Karena takut DL kemudian kami inapkan di rumah kawan di daerah Surakarta," terang Tanto.
Atas kejadian tersebut, Tanto bersama kerabat lain mendatangi Mapolda DIY untuk meminta perlindungan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY kemudian mengantar DL ke shelter RDU agar mendapatkan keamanan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini anggota sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut untuk memperkuat bukti.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaPria berinisial AT (36), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi. Dia diringkus karena menganiaya dan mengancam akan menjual istrinya.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaYKL terpaksa melaporkan kekasihnya bernama Aris ke polisi karena mengalami memar pada mata sebelah kiri dan lengan kanan.
Baca SelengkapnyaPolisi beri kesempatan tersangka berpamitan ke anaknya. Momen manis saat berpamitan ini bikin haru.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca Selengkapnya