Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Kembali Beri Keringanan Biaya UKT Mahasiswa PTKN, Berikut Syaratnya

Kemenag Kembali Beri Keringanan Biaya UKT Mahasiswa PTKN, Berikut Syaratnya Dirjen Pendis Kemenag. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022. Kemenag menyadari bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa PTKN.

"Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani dikutip dari siaran pers, Minggu (1/8).

Menurut dia, keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana pada PTKN yang terdampak pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Orang lain juga bertanya?

"Selain bentuk keringanan UKT, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil," jelasnya.

Ali menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.

Jumlah ini terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2 sampai 4 bulan. Kemudian, 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.

Sedangkan, 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Prosentasenya bervariasi, mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100 persen.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah. Bukti tersebut antara lain berupa, status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.

Suyitno menuturkan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

"Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN," ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.

Selain itu, Rektor/Ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.

Suyitno meminta kepada para Rektor/Ketua PTKIN untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan menyosialisasikan secara intensif. Mulai dari, sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan seluruh lapisan masyarakat.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenaikan UKT Dibatalkan, Universitas Brawijaya Putuskan Selisih Pembayaran Jadi Saldo Semester 2
Kenaikan UKT Dibatalkan, Universitas Brawijaya Putuskan Selisih Pembayaran Jadi Saldo Semester 2

Kenaikan UKT Dibatalkan, Universitas Brawijaya Putuskan Selisih Pembayaran Jadi Saldo Semester 2

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH
Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH

Rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Baca Selengkapnya
Ikuti Arahan Mendikbud, Kampus Negeri Ini Tunda Kenaikan UKT
Ikuti Arahan Mendikbud, Kampus Negeri Ini Tunda Kenaikan UKT

Sebagai perguruan tinggi negeri yang taat azas, UnNes tetap akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PANAS! BEM SI & Komisi X DPR, Bahas Uang Kuliah Naik Tinggi
VIDEO: PANAS! BEM SI & Komisi X DPR, Bahas Uang Kuliah Naik Tinggi

Pemangkasan subsidi pemerintah kepada PTN disinyalir menjadi penyebab uang kuliah saat ini naik tinggi

Baca Selengkapnya
UKT Dibatalkan Pemerintah, Ini Respons UI
UKT Dibatalkan Pemerintah, Ini Respons UI

Pihak UI menyatakan segera menyampaikan hasilnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk publik.

Baca Selengkapnya
UKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar
UKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar

UKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar

Baca Selengkapnya
Tok! Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Tahun 2024
Tok! Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Tahun 2024

Nadiem menyampaikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi biaya UKT untuk tahun depan.

Baca Selengkapnya
Nadiem soal Kenaikan UKT: Tidak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah atau Tiba-Tiba Bayar Lebih Akibat Kebijakan Ini
Nadiem soal Kenaikan UKT: Tidak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah atau Tiba-Tiba Bayar Lebih Akibat Kebijakan Ini

Nadiem memastikan kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puan Soroti Biaya UKT Tinggi, PDIP Suarakan 'Lawan' Pemerintah
VIDEO: Puan Soroti Biaya UKT Tinggi, PDIP Suarakan 'Lawan' Pemerintah

PDIP mencermati gejolak yang terjadi di berbagai kampus, dan mendesak pemerintah agar menurunkan biaya perguruan tinggi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Nadiem Blak-blakan UKT Batal Naik Tinggi Hingga Restu Presiden Jokowi
VIDEO: Menteri Nadiem Blak-blakan UKT Batal Naik Tinggi Hingga Restu Presiden Jokowi

Pemerintah akan mengumumkan aturan pengganti skema kenaikan UKT dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suara Keras Mahasiswa Kritisi Biaya UKT Melonjak Tinggi di DPR!
VIDEO: Suara Keras Mahasiswa Kritisi Biaya UKT Melonjak Tinggi di DPR!

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas menyampaikan unek-uneknya dalam rapat di Komisi Pendidikan DPR, Kamis (16/5).

Baca Selengkapnya