Kemenag: Nikah siri enak di depan, belakangnya bikin susah
Merdeka.com - Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam mengimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah siri. Pasalnya, karena selain menyulitkan bagi kedua pasangan dalam berumah tangga, ke depan juga dapat menimbulkan permasalahan lanjutan.
"Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan," kata Dirjen Bimas Islam Machasin kepada pers di Jakarta, Rabu (24/12).
Padahal, lanjut dia, Kementerian Agama kini membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di kantor urusan agama (KUA). "Tidak dipungut biaya jika nikah di balai nikah yang tersedia di KUA," katanya.
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Kenapa cerai nikah siri rumit? Selain berpotensi merugikan istri dan anak, kawin siri juga memiliki proses yang rumit bila masuk ke ranah perceraian.
-
Kenapa anak pertama menikah dengan anak pertama dianggap sulit harmonis? Konon, jika hal ini terjadi akan menyebabkan kondisi rumah tangga yang tidak harmonis dan banyak menghadapi masalah. Ini dikaitkan latar belakang kecenderungan sifat anak pertama.
-
Apa yang bisa dialami anak karena fatherless? Ketiadaan figur ayah, atau perasaan fatherless, dapat memiliki dampak signifikan pada perkembangan anak.
-
Siapa yang berisiko terkena cacat lahir? Ibu obesitas memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami komplikasi saat hamil dan melahirkan bayi. Komplikasi ini bisa menyebabkan bayi lahir cacat karena kurangnya aliran darah ke organ-organ penting seperti otak dan jantung.
-
Kenapa akta nikah penting? Dengan adanya akta nikah, negara turut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
Melaksanakan nikah memang harus melengkapi dokumen, seperti ada surat pengantar dari ketua rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga sampai kelurahan/kecamatan. Namun hal itu jangan dijadikan sebagai hambatan, karena memang demikian prosedurnya.
Nikah di KUA gratis dan jika diselenggarakan di hari libur atau di kediaman/tempat lainnya dikenai biaya Rp 600 ribu. Lalu dia mengingatkan bahwa kemudahan pelayanan untuk menikah semakin baik.
"Pembayaran Rp 600 ribu harus melalui bank, bukan kepada KUA atau penghulu," katanya.
Nikah Siri, katanya, secara syariat memang dapat dibenarkan. Tetapi, yakinlah bahwa cara nikah demikian bakal membawa kesulitan ke depan.
"Selain wanita yang menjadi korban, maka anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut juga akan menemui kesulitan lantaran tidak dicatatkan dalam kependudukan," katanya.
menjelaskan KUA adalah garda terdepan bagi jajaran Kemenag dalam pelayanan kepada masyarakat. Namun di sisi lain eksistensinya tak sebanding dengan beban kerja yang dipikul. KUA mendapat tugas selain melayani nikah, juga menjadi pembimbing manasik haji, ikut aktif mengurusi zakat, wakaf.
Fungsinya sangat besar di tengah masyarakat, namun kurang didukung dengan infrastruktur yang memadai, seperti ketersediaan kantor yang belum menggembirakan. Terlebih di sejumlah kota kecil.
Meski demikian, lanjut dia, dari 479 KUA di 34 provinsi sebanyak 384 KUA sudah menerima dana profesi, transportasi dan honor lainnya. Tak disebutkan berapa besar dana yang digelontorkan untuk KUA diberlakukannya PP Nomor 48 dan PMA Nomor 46 Tahun 2014 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBM) dan Nikah dan Rujuk.
Sebelumnya, sejak Juni 2014, para KUA tak menerima honor profesi dari calon pengantin guna menghindari gratifikasi. "Dengan keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2014 itu, kini tunjangan para penghulu ke depan sudah semakin jelas," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi sebagian orang, ada kekhawatiran ketika anak terakhir menikah dengan anak terakhir.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaMitos pernikahan anak terakhir dengan anak terakhir menurut adat Jawa disebut akan bawa malapetaka.
Baca SelengkapnyaPernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.
Baca SelengkapnyaDenise Chariesta mengungkap kesedihannya melahirkan buah hatinya tanpa kehadiran sosok suami.
Baca SelengkapnyaPernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.
Baca SelengkapnyaIa ditalak karena sang suami tidak yakin bahwa anak yang dikandung adalah darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaViral pasangan menikah lagi untuk kedua kalinya. Ternyata gantikan sang adik.
Baca SelengkapnyaMempelai wanita diungsikan untuk mengembalikan kepercayaan diri setelah menjadi korban penipuan.
Baca SelengkapnyaKasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaBerikut kisah seorang pria dibohongi istrinya selama 40 tahun lebih soal anaknya.
Baca SelengkapnyaKewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca Selengkapnya