Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Kelola Reguler dan Khusus

Kemenag Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Kelola Reguler dan Khusus PT Alfatih Indonesia Travel di Bandung. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Menurut Hilman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Sesuai undang-undang Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia," kata Hilman di Makkah, Senin (4/7).

Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.

"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," imbuh Hilman.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," tutur Hilman.

"Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.

Menag Janji Tindak Tegas Biro Perjalanan Berikan Visa Tak Resmi 46 Haji Furoda

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan saat proses Imigrasi di Saudi. Mereka diketahui sebagai jemaah Haji Furoda yang menggunakan visa mujamalah. Akhirnya mereka terpaksa dipulangkan ke Tanah Air dan niat berhaji kandas.

Haji Furoda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama.

Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyayangkan peristiwa itu terjadi pada warga Indonesia. Jika penyelenggara haji ibadah khusus (PIHK) atau pihak travel tersebut terdaftar secara resmi dan diketahui melakukan pelanggaran, Yaqut berjanji akan memberikan sanksi tegas.

"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, kita akan berikan sanksi yang paling tegas buat mereka," tegas Yaqut setibanya di Makkah, Arab Saudi, Senin (4/7).

Yaqut mengimbau pada pihak travel agar tidak mempermainkan jemaah yang punya keinginan besar untuk pergi ke Tanah Suci. Baik untuk umrah apalagi berhaji.

"Karena enggak boleh mempermainkan nasib orang, permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Itu kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," tegas Menag.

Seperti diketahui, travel dengan nama PT Al Fatih Indonesia Travel yang berlokasi di Bandung memberangkatkan 46 warga Indonesia menuju Tanah Suci. Sayangnya, setibanya di Bandara Jeddah, jemaah yang telah mengenakan pakaian ihram tertahan saat proses imigrasi karena sejumlah hal.

Jemaah (46 Haji Furoda) tersebut diketahui menggunakan visa mujamalah untuk Malaysia dan Singapura. Diketahui pula, travel yang digunakan tidak terdaftar resmi di Kemenag.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji

Jemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Jenis Visa Haji dengan Penjelasan Lengkap, Penting Diketahui
Jenis Visa Haji dengan Penjelasan Lengkap, Penting Diketahui

Visa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Media Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah
Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.

Baca Selengkapnya
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji

Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati

Pemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji

Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda

Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.

Baca Selengkapnya