Kemenag Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Kelola Reguler dan Khusus
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Menurut Hilman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Sesuai undang-undang Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia," kata Hilman di Makkah, Senin (4/7).
-
Bagaimana Arab Saudi cek visa jemaah haji? Petugas akan mengecek identitas jemaah haji padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.'Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jemaah,' kata Ali.
-
Bagaimana cara mendapatkan Visa Haji Furoda? Calon jemaah haji yang ingin menggunakan Visa Haji Furoda harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Siapa yang menegaskan tentang penggunaan visa haji? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci.
Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," imbuh Hilman.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," tutur Hilman.
"Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.
Menag Janji Tindak Tegas Biro Perjalanan Berikan Visa Tak Resmi 46 Haji Furoda
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan saat proses Imigrasi di Saudi. Mereka diketahui sebagai jemaah Haji Furoda yang menggunakan visa mujamalah. Akhirnya mereka terpaksa dipulangkan ke Tanah Air dan niat berhaji kandas.
Haji Furoda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama.
Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyayangkan peristiwa itu terjadi pada warga Indonesia. Jika penyelenggara haji ibadah khusus (PIHK) atau pihak travel tersebut terdaftar secara resmi dan diketahui melakukan pelanggaran, Yaqut berjanji akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, kita akan berikan sanksi yang paling tegas buat mereka," tegas Yaqut setibanya di Makkah, Arab Saudi, Senin (4/7).
Yaqut mengimbau pada pihak travel agar tidak mempermainkan jemaah yang punya keinginan besar untuk pergi ke Tanah Suci. Baik untuk umrah apalagi berhaji.
"Karena enggak boleh mempermainkan nasib orang, permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Itu kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," tegas Menag.
Seperti diketahui, travel dengan nama PT Al Fatih Indonesia Travel yang berlokasi di Bandung memberangkatkan 46 warga Indonesia menuju Tanah Suci. Sayangnya, setibanya di Bandara Jeddah, jemaah yang telah mengenakan pakaian ihram tertahan saat proses imigrasi karena sejumlah hal.
Jemaah (46 Haji Furoda) tersebut diketahui menggunakan visa mujamalah untuk Malaysia dan Singapura. Diketahui pula, travel yang digunakan tidak terdaftar resmi di Kemenag.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaVisa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca Selengkapnya