Kemendagri Sebut 4 Desa di Konawe yang Dianggap Fiktif Ada, Tapi Cacat Hukum
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan menyatakan sebanyak empat desa yang belakangan dikatakan fiktif sebenarnya ada dan sah sebagai desa secara historis dan sosiologis.
"Sebenarnya tidak fiktif, ada, kita garis bawahi tidak fiktif ya," kata Nata Irawan dilansir Antara Jakarta, Senin (18/11).
Tim mendapatkan data dan informasi soal penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Sehingga Nata menyimpulkan ada cacat hukum di dalamnya.
-
Apa tujuan Kemendagri di FGD? Ditjen Polpum Kemendagri Gelar FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
-
Bagaimana cara Kemendagri mendorong Pemda rencanakan gerakan menanam? Tomsi menegaskan, gerakan menanam sejumlah komoditas harus direncanakan dengan baik agar dapat berjalan berkesinambungan.
-
Kenapa Kemendagri minta Pemda rencanakan gerakan menanam? Upaya ini dibutuhkan Pemda untuk mengendalikan laju inflasi di daerah.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
"Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus diperbaiki," tegas Nata.
4 Desa di Konawe Dianggap Fiktif
Ada 56 desa yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut, termasuk empat desa yang dianggap fiktif, yaitu Desa Arombu Utama, Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau, Kecamatan Routa, dan Desa Napooha, Kecamatan Latoma.
Pada empat desa itu, tim mendapatkan aktivitas pemerintahan tidak berjalan dengan baik, karena kepala desa dan perangkat tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, hal persoalan juga dipicu adanya kesenjangan antara kepala desa beserta perangkatnya terhadap penghasilan yang diterima pendamping lokal desa yang notabene tidak banyak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.
Kepala Daerah Minim Pembinaan
Tim juga mendapatkan data kepala daerah tidak melakukan pembinaan secara menyeluruh terkait dengan tata kelola pemerintahan desa.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri segera mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa. "Penataan ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dalam Pasal 116 Ayat 1 menyatakan bahwa desa yang sudah ada sebelum lahirnya undang-undang tetap diakui sebagai desa.
Kemudian Kemendagri juga akan melakukan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten, kota serta kecamatan.
"APIP yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.
Baca SelengkapnyaPemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaMasyarakat Hukum Adat (MHA) di dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur disurvey oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah.
Baca SelengkapnyaBima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya