Kemendagri sebut Perppu Ormas untuk semua paham yang bertentangan dengan Pancasila
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua pihak tidak terpancing atau salah tafsir dengan pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang disebarluaskan melalui media sosial. Dalam video yang beredar, potongan pidato Tjahjo soal Perppu Ormas disertai dengan pesan yang mempertanyakan isi pidato tersebut.
Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kemendagri, La Ode Ahmad menduga, pesan tersebut disebarkan untuk membuat gaduh suasana. Menurutnya, pidato Mendagri sudah lengkap, tetapi coba ditafsirkan lain, dan masyarakat digiring ke arah penafsiran yang keliru.
Bagian isi pidato Tjahjo yang dipersoalkan dalam video itu berbunyi, "Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan paham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam paham ateisme, komunisme/ marxisme-leninisme yang berkembang cepat di Indonesia".
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa tujuan Kemendagri di FGD? Ditjen Polpum Kemendagri Gelar FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
Adapun si penyebar pesan mempertanyakan, "Pak Mendagri, apa maksud kalimat tersebut? Apakah maksudnya paham ateisme dan komunisme dikecualikan dalam Perppu Ormas?".
La Ode mengatakan, video itu dipersepsikan oleh si pemberi pesan seolah-olah paham ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme tidak dilarang dalam Perppu Ormas. Padahal, Mendagri jelas menyebut Perppu Ormas untuk semua paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri ©2017 Merdeka.comMenurut La Ode , Perppu Ormas lahir karena UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai belum memadai atau kurang lengkap, dalam UU Ormas yang lama larangan paham yang bertentangan dengan Pancasila diatur dalam Pasal 59 ayat 4.
Namun, dalam penjelasan pasal tersebut masih terbatas, di mana paham yang dilarang dan dianggap bertentangan dengan Pancasila hanya ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme. Padahal, akhir-akhir ini ada paham-paham lain di luar yang telah diatur dalam UU tersebut sedang berkembang.
Paham-paham itu sama berbahayanya dengan komunisme karena ingin menggantikan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. "Ada kekosongan hukum dalam UU Ormas lama," ujarnya. Jika paham-paham tersebut tidak dilarang maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terancam.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perppu, antara lain dimaksudkan untuk menyempurnakan penjelasan atau Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila yg diperluas, tidak hanya ateisme, komunisme/ marxisme-leninisme. "Paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 juga dilarang," ujarnya.
La Ode memahami, kemajuan dunia teknologi informasi begitu pesat. Semua pihak bisa mengemukakan pendapat di muka umum melalui media sosial dan sarana lainnya.Namun, ia meminta kebebasan tersebut harus bertanggung jawab. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaSituasi panas yang terjadi di ruang publik berpotensi disusupi agenda politik tertentu
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPartai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak wacana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan, Gerindra partai pendekar. Tidak mau memainkan narasi kebencian dan politik pecah belah.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung soal pihak-pihak yang melakukan intimidasi jelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya