Kemendikbudristek: BNSP Tak Pernah Diatur dalam UU Sisdiknas
Merdeka.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek), Catharina Girsang membantah pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Catharina menyebut BSNP tak pernah diatur dalam UU Sisdiknas.
"Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekali lagi, untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur di dalam UU Sisdiknas," tegasnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas, Catharina menyebutkan pengembangan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta pemantauan, pelaporan, pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam penjelasannya dinyatakan badan tersebut harus bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
-
Kenapa BPUPKI dibubarkan? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting: 1. Tugas Utama Selesai BPUPKI telah menyelesaikan tugas utamanya, yaitu menyelidiki dan merumuskan dasar negara serta rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) bagi Indonesia merdeka. Dalam dua kali sidang besar, BPUPKI berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dan menyusun rancangan UUD. Setelah tugas ini selesai, BPUPKI tidak lagi diperlukan untuk melanjutkan pekerjaan yang sudah direncanakan.
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
-
Kapan BPUPKI dibubarkan? Tepat hari ini, 7 Agustus pada tahun 1945 silam, BPUPKI dibubarkan.
-
Siapa yang mengkritik rencana BPN? Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto menilai masalah yang sering terjadi di dalam pemerintahan yakni pembentukan lembaga baru.
-
Bagaimana cara BPUPKI dibubarkan? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Kenapa BP2MI protes tentang Permendag 36 tahun 2023? 'Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,' ujarnya.
Namun, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa penjelasan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang bersifat norma.
"Karena penjelasan adalah penafsiran atas norma. Jadi kalau kita lihat di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP yang lama dengan dua perubahan tersebut, pengaturan BSNP ada di dalam Bab XI Pasal 73 sampai dengan 77. Yang mengatur tentang pembentukan BSNP. Jadi pertama kali dalam peraturan perundang-undangan kata atau nomenklatur BSNP ada di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP yang lama di dalam Pasal 73 ayat 1," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, Kemendikbudristek tidak wajib tunduk pada penjelasan suatu norma UU. Karena yang dilihat adalah di dalam batang tubuh undang-undang.
Pembubaran BSNP melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menuai protes. Sejumlah penggiat pendidikan maupun bekas anggota BSNP menilai pembubaran itu menyalahi amanat UU Sisdiknas.
Pasalnya pengganti BSNP tak lagi mandiri. Padahal menurut UU Sisdiknas badan standarisasi ini mesti mandiri dan profesional.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yahya menegaskanPKB tidak bisa mengklaim atau menyalahkan apapun hasil keputusan NU. Sebab internal NU dan PKB adalah dua organisasi berbeda.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin akan menyampaikan gagasan dalam pertarungan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaOmbudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.
Baca SelengkapnyaPBNU merespons adanya muktamar luar biasa yang didengungkan oleh sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaMunculnya nama-nama baru dalam buku tersebut, dianggap PBNU sebagai hal menyimpang.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca SelengkapnyaPBNU menyebut, ada tiga hal yang menjadi fokus terkait perseteruan dengan PKB.
Baca SelengkapnyaPBNU sudah menyimpang terlihat dari upaya mengambil PKB, padahal ormas.
Baca SelengkapnyaKetua PBNU Abdullah Latopada menegaskan wacana MLB NU diisukan hanya dari segelintir orang
Baca SelengkapnyaMuhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaLukman juga mengaku dimintai pendapatnya soal kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai ketua umum.
Baca Selengkapnya