Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendikbudristek: BNSP Tak Pernah Diatur dalam UU Sisdiknas

Kemendikbudristek: BNSP Tak Pernah Diatur dalam UU Sisdiknas Mendikbud Nadiem Makarim rapat di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek), Catharina Girsang membantah pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Catharina menyebut BSNP tak pernah diatur dalam UU Sisdiknas.

"Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekali lagi, untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur di dalam UU Sisdiknas," tegasnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas, Catharina menyebutkan pengembangan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta pemantauan, pelaporan, pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam penjelasannya dinyatakan badan tersebut harus bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.

Orang lain juga bertanya?

Namun, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa penjelasan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang bersifat norma.

"Karena penjelasan adalah penafsiran atas norma. Jadi kalau kita lihat di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP yang lama dengan dua perubahan tersebut, pengaturan BSNP ada di dalam Bab XI Pasal 73 sampai dengan 77. Yang mengatur tentang pembentukan BSNP. Jadi pertama kali dalam peraturan perundang-undangan kata atau nomenklatur BSNP ada di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP yang lama di dalam Pasal 73 ayat 1," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, Kemendikbudristek tidak wajib tunduk pada penjelasan suatu norma UU. Karena yang dilihat adalah di dalam batang tubuh undang-undang.

Pembubaran BSNP melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menuai protes. Sejumlah penggiat pendidikan maupun bekas anggota BSNP menilai pembubaran itu menyalahi amanat UU Sisdiknas.

Pasalnya pengganti BSNP tak lagi mandiri. Padahal menurut UU Sisdiknas badan standarisasi ini mesti mandiri dan profesional.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Perangai PKB Bikin PBNU Geram
Deretan Perangai PKB Bikin PBNU Geram

Yahya menegaskanPKB tidak bisa mengklaim atau menyalahkan apapun hasil keputusan NU. Sebab internal NU dan PKB adalah dua organisasi berbeda.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Mendikbud Anies Baswedan Keras Kritik Pemerintah Jokowi: Tak Ada Perintah Perbaikan
VIDEO: Eks Mendikbud Anies Baswedan Keras Kritik Pemerintah Jokowi: Tak Ada Perintah Perbaikan

Anies-Cak Imin akan menyampaikan gagasan dalam pertarungan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun

Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.

Baca Selengkapnya
Gus Ipul: Enggak Ada Dalam Sejarah NU itu MLB, Para Kiai Tidak Suka Rebutan Jabatan
Gus Ipul: Enggak Ada Dalam Sejarah NU itu MLB, Para Kiai Tidak Suka Rebutan Jabatan

PBNU merespons adanya muktamar luar biasa yang didengungkan oleh sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Beredar Buku Penyimpangan Sejarah Pendirian NU, Gus Yahya: Ada Tokoh-Tokoh Baru
Beredar Buku Penyimpangan Sejarah Pendirian NU, Gus Yahya: Ada Tokoh-Tokoh Baru

Munculnya nama-nama baru dalam buku tersebut, dianggap PBNU sebagai hal menyimpang.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker
Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker

Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.

Baca Selengkapnya
Tiga Masalah Ini Ternyata jadi Penyebab Panasnya Konflik PBNU dan PKB
Tiga Masalah Ini Ternyata jadi Penyebab Panasnya Konflik PBNU dan PKB

PBNU menyebut, ada tiga hal yang menjadi fokus terkait perseteruan dengan PKB.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai PBNU Lebih Banyak Menyimpang dari Khittah NU
PKB Nilai PBNU Lebih Banyak Menyimpang dari Khittah NU

PBNU sudah menyimpang terlihat dari upaya mengambil PKB, padahal ormas.

Baca Selengkapnya
Ketua PBNU Tahu Dalang Muktamar Luar Biasa NU: Mereka Gerombolan Pengangguran
Ketua PBNU Tahu Dalang Muktamar Luar Biasa NU: Mereka Gerombolan Pengangguran

Ketua PBNU Abdullah Latopada menegaskan wacana MLB NU diisukan hanya dari segelintir orang

Baca Selengkapnya
Muhadjir Nilai Tak Ada Urgensi Ubah Permendikbud Terkait UKT: Pimpinan PTN Harus Jadi Pencari Biaya
Muhadjir Nilai Tak Ada Urgensi Ubah Permendikbud Terkait UKT: Pimpinan PTN Harus Jadi Pencari Biaya

Muhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan

Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.

Baca Selengkapnya
Begini Awal Perseteruan PKB-PBNU Versi Eks Sekjen Lukman Edy
Begini Awal Perseteruan PKB-PBNU Versi Eks Sekjen Lukman Edy

Lukman juga mengaku dimintai pendapatnya soal kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai ketua umum.

Baca Selengkapnya