Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendikbudristek Resmi Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan

Kemendikbudristek Resmi Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 334 pada Permendikbud tersebut, dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Padahal sebelumnya saat masih BSNP, badan tersebut bersifat independen.

Orang lain juga bertanya?

Mengacu pada Pasal 234

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Adapun fungsi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen sebagai berikut:

a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;f. pelaksanaan administrasi Badan; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pembubaran BSNP juga dikonfirmasi oleh mantan anggota badan tersebut, Doni Koesuma.

"Iya mas, fix. Iya (digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan," ujar Doni kepada Liputan6.com, Selasa (31/8/2021).

Salahi Aturan

Menurut Doni, Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Di mana membuat badan standar tak lagi independen. Namun muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," katanya.

Menurut Doni mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.

"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.

Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut:

"Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

Dan perintah itu tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standarisasi.

Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri."

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: [FULL] Sertijab Nadiem Langsung ke Tiga Menteri Pilihan Prabowo di Kabinet Merah Putih
VIDEO: [FULL] Sertijab Nadiem Langsung ke Tiga Menteri Pilihan Prabowo di Kabinet Merah Putih

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menyerahkan jabatan kepada tiga menteri

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bocorkan Alasan Prabowo Rombak Struktur Organisasi Kementerian keuangan
Sri Mulyani Bocorkan Alasan Prabowo Rombak Struktur Organisasi Kementerian keuangan

Sri Mulyani mengungkapkan keputusan tersebut didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Selengkapnya
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi

Merdeka Belajar episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim

Baca Selengkapnya
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan
UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan

Isi UU Kesehatan ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Baca Selengkapnya
BPS Adalah Kepanjangan Badan Pusat Statistik, Ketahui Tugasnya
BPS Adalah Kepanjangan Badan Pusat Statistik, Ketahui Tugasnya

Pengertian lembaga BPS beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Guru & HUT PGRI, Bupati Kutai Timur Optimis Wujudkan Merdeka Belajar
Peringati Hari Guru & HUT PGRI, Bupati Kutai Timur Optimis Wujudkan Merdeka Belajar

Ruang untuk belajar dan berbagi di antara sesama guru juga kini semakin luas dengan adanya platform Merdeka Mengajar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Skripsi, Alasannya Tak Disangka-sangka!
VIDEO: Menteri Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Skripsi, Alasannya Tak Disangka-sangka!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP

70 Persen dari Pendidikan Pancasila muatannya yakni praktik

Baca Selengkapnya
Sejarah Panjang Kominfo sebelum Berganti Nama Kementerian Komunikasi dan Digital
Sejarah Panjang Kominfo sebelum Berganti Nama Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya pernah gonta-ganti nomenklatur.

Baca Selengkapnya