Kemenkes Sudah Bayar Klaim Rumah Sakit Covid Rp17,1 T, Pekan Ini Bayar Rp2,4 T
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan menyatakan sudah membayarkan klaim rumah sakit untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp17,1 triliun. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Rita Rogayah mengatakan pembayaran tersebut untuk tahun 2020 dan 2021.
"Jadi sampai saat ini kita sudah melakukan pembayaran sebesar Rp17.183.658.176.432 untuk pelayanan Covid-19 di tahun 2021. Selama 2021 sudah Rp17,1 T," katanya dalam akun Youtube Kementerian Kesehatan, Kamis (8/7).
Dia merinci untuk 2020 pihaknya sudah membayarkan sebesar Rp6.623.344.969.193 dan untuk layanan pada 2021 yaitu Rp10.560.313.207.239 T.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempercepat proses klaim rumah sakit? BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Kapan BPJS Kesehatan wajib membayar klaim FKRTL? Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan dan klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) paling lambat 15 hari kerja sejak berkas klaim diterima lengkap.
"Ini betul-betul layanan tahun 2021, kalau kita lihat layanan per bulannya di Januari Rp3,1 T, Februari Rp2,4 triliun," jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih membayarkan klaim layanan 2020. Hal tersebut dikarenakan pihak rumah sakit baru mengajukan klaim pada 2021.
"Jadi inilah yang menyebabkan klaim di 2021 itu tidak bisa semua kami lakukan pembayaran dan itu yang kami harus setop karena dianggap tunggakan, sehingga pada bulan April, kami tidak melanjutkan pembayaran untuk layanan 2020 karena harus direview dulu oleh BPKP," bebernya.
Dia mengatakan dari Rp17,1 T yang sudah dibayarkan paling banyak yaitu rumah sakit swasta untuk pelayanan Covid-19. Terdapat 803 RS Swasta.
"Ada 803 RS swasta yang berjumlah Rp9,5 T, RS Daerah yang berjumlah Rp4,6 T. Kalau kita lihat RS swasta cukup banyak," ungkapnya.
Rita juga menjelaskan, pihaknya segera mentransfer pembayaran klaim Rp 2,4 triliun pada pekan ini. "Minggu ini, dalam waktu satu minggu. Kami masih berproses dengan pembayaran sekitar Rp2,4 T," ujarnya.
Dia membeberkan saat ini ada 1.500-1.600 rumah sakit yang sudah mengajukan klaim pelayanan dan sedang berproses. Pembayaran pun kata dia sedang berjalan seiring dengan review dari BPKP.
"Kami berjalan simultan, untuk layanan 2020 dan 2021 ini berjalan terus," bebernya.
Dia pun menjelaskan dari anggaran 2020 yang menjadi tunggakan sudah berproses dan ditransfer yaitu sekitar 38%. Sisanya kata dia hingga saat ini masih tetap dilakukan proses review.
"Seperti sekarang ini kami akan melakukan proses secara bertahap bulan layanan 2020 sebesar Rp1,5 T dalam satu minggu ini, kepada rumah sakit, jumlah rumah sakit yang tunggakan itu 400 RS, karena ini sudah di review BPKP, maka kami akan transfer ke rumah sakit," bebernya.
Sementara itu untuk layanan 2021 pihak pun hingga saat ini masih berjalan dalam proses pembayaran. Anggarannya pun kata dia bisa mencapai Rp800 miliar.
"Layanan 2021 pun tetap berjalan, kami sudah punya angka sekitar Rp800 M yang harus kami transfer untuk layanan 2021, jadi dalam waktu satu minggu ini kami akan segera melakukan pembayaran Rp2,4 T," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaPendapatan ini bersumber dari integrasi digital yang menyeluruh seperti sistem informasi rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meresmikan gedung Rumah Sakit Kementerian Kesehatan seperti hotel bintang 5 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9). Berapa biaya yang dihabiskan?
Baca SelengkapnyaNilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Baca Selengkapnya