Kemenkum HAM: Pak Setnov Lakukan Pelanggaran Besar
Merdeka.com - Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Juanaedi mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov bukanlah pelesiran.
"Ya saya coba untuk klarifikasi dulu ya. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS, tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal," ucap Junaedi di kantornya, Jakarta, Senin (17/6).
Dia menegaskan, Minggu 10 Juni 2019 kemarin, Setnov mengeluh sakit dan diperiksa dokter. Setelah itu dilaksanakan sidang oleh Tim Pengawas Permasyarakatan untuk memastikan napi yang sakit perlu dirawat di RS atau tidak.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Hasil TPP Setnov direkomendasikan untuk dirawat di RS Sentosa. Kemudian, Kalapas mengeluarkan surat perintah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Sentosa," jelas Junaedi.
Sesampainya di RS dan dibawa ke IGD, Setnov direkomendasikan untuk menjalani rawat inap. Kemudian Kamis 13 Juni, ruangannya dijaga oleh 2 petugas dari lapas dan 1 orang dari pihak Kepolisian.
"Di hari Jumat (14 Juni), beliau kan dirawat di lantai 8 kamar 851, pamit kepada pengawal untuk menyelesaikan pembayaran administrasi biaya perawatan RS di lantai 3. Beliau ada di kursi roda, didampingi oleh keluarganya. Sampai di lantai 3, kira-kira 10 menit, pengawal cek, kok enggak ada. Ternyata beliau meninggalkan RS. Dilaporkan kepada Kalapas, Kadiv dan Kakanwil," jelas Junaedi.
Kemudian sekitar Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Sentosa. "Atas kembalinya beliau itu dilaporkan kembali oleh pengawal. Setelah itu Pak Setnov dibawa ke Lapas Sukamiskin. Kemudian Kakanwil yang melakukan pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Pak Setnov melakukan suatu pelanggaran besar, karena meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas," ungkapnya.
"Kemudian Pak Setnov dilakukan pemeriksaan, diambil suatu tindakan tegas oleh Kakanwil, dipindahkan ke Gunung Sindur," tukas Junaedi.
Sementara, masih kata dia, petugas yang mengawal juga sudah diperiksa. Dan kemudian memang ditemukan kelalaian. "Ya nanti akan mendapatkan sanksinya," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaSetyo memperoleh suara tertinggi dalam voting sebagai ketua KPK mengalahkan kandidat lainnya yakni Fitroh Rohcayanto dan Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca Selengkapnya