Kemenkum HAM: RKUHP untuk Ciptakan Keseimbangan Kepentingan Nasional & Masyarakat
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP). RKUHP disebut bertujuan menegakkan keadilan dan ketertiban.
"Dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkumham, Tubagus Erif Faturrahman kepada merdeka.com, Minggu (6/6).
Penegakkan hukum lewat RKUHP, kata Tubagus, dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan. "Dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu dalam Negara Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945," sambungnya.
-
Apa tujuan utama Kemenkumham saat memperingati HDKD? Mengusung tema 'Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju', Peringatan HDKD ke-78 menjadi ajang silaturahmi segenap jajaran Kemenkumham serta peningkatan bakti kepada masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.
-
Apa yang menjadi tujuan utama Kemenkumham dalam menerapkan Tata Nilai PASTI? Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar.
-
Mengapa Rukun Kampung dibentuk? Ini akan membuat rumah-rumah warga yang ketika itu masih berjauhan menjadi terpantau dengan baik, untuk memastikan kondisi warganya.
-
Apa fungsi tugu batu tersebut? Batu ini disebut 'miliarium', merupakan penanda penting atau semacam tugu di sepanjang sistem jalan raya Kekaisaran Romawi.
-
Apa yang Jusuf Hamka tagih ke negara? Bos jalan tol Jusuf Hamka kembali menagih utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada Pemerintah.
-
Apa fungsi Rukun Kampung? Desa bisa mencatat jumlah warga, kondisi demografinya dan lain-lain melalui Rukun Kampung ini.
Dia berharap, ke depan KUHP menjadi solusi penting jika langkah lain tidak efektif dalam mengatasi persoalan nasional dan masyarakat. Selain itu, KUHP tidak mengganggu hak dan kebebasan individu.
"Seminimal mungkin tidak mengganggu hak-hak dan kebebasan individu, tanpa mengurangi perlindungan yang perlu diberikan terhadap kepentingan kolektif dalam masyarakat demokratis yang modern," ujarnya.
Tubagus juga berharap RKUHP menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP peninggalan atau warisan kolonial yang telah digunakan sejak lama.
"Upaya pengkodifikasian dan sekaligus unifikasi hukum sebagai salah satu pembangunan hukum nasional di Indonesia," ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR tengah menggodok RKUHP. Sempat menjadi polemik di masyarakat, kini RKUHP tersebut tengah disosialisasikan.
merdeka.com mendapatkan draf RUU KUHP tersebut. Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Dalam Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 217 yang berbunyi, setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sementara Pasal 218 berbunyi:
Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara pasal 219 yakni mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. Hal tersebut bisa termasuk melanggar pidana apabila dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden.
Pasal 219 tersebut berbunyi:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, dalam pasal selanjutnya dijelaskan, tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan. Pengaduan itu dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden. Tidak bisa diwakilkan.
Pasal 220 berbunyi:
Ayat 1: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Ayat 2: Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaKejagung mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kemenkumham
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaBamsoet mengatakan PPHN akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaKemenkum HAM tengah membahas rencana pengalihan tersebut bersama dengan pihak Kejagung.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca Selengkapnya