Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkum HAM: RKUHP untuk Ciptakan Keseimbangan Kepentingan Nasional & Masyarakat

Kemenkum HAM: RKUHP untuk Ciptakan Keseimbangan Kepentingan Nasional & Masyarakat Ilustrasi RUU KUHP. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP). RKUHP disebut bertujuan menegakkan keadilan dan ketertiban.

"Dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkumham, Tubagus Erif Faturrahman kepada merdeka.com, Minggu (6/6).

Penegakkan hukum lewat RKUHP, kata Tubagus, dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan. "Dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu dalam Negara Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945," sambungnya.

Dia berharap, ke depan KUHP menjadi solusi penting jika langkah lain tidak efektif dalam mengatasi persoalan nasional dan masyarakat. Selain itu, KUHP tidak mengganggu hak dan kebebasan individu.

"Seminimal mungkin tidak mengganggu hak-hak dan kebebasan individu, tanpa mengurangi perlindungan yang perlu diberikan terhadap kepentingan kolektif dalam masyarakat demokratis yang modern," ujarnya.

Tubagus juga berharap RKUHP menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP peninggalan atau warisan kolonial yang telah digunakan sejak lama.

"Upaya pengkodifikasian dan sekaligus unifikasi hukum sebagai salah satu pembangunan hukum nasional di Indonesia," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR tengah menggodok RKUHP. Sempat menjadi polemik di masyarakat, kini RKUHP tersebut tengah disosialisasikan.

merdeka.com mendapatkan draf RUU KUHP tersebut. Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 217 yang berbunyi, setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sementara Pasal 218 berbunyi:

Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara pasal 219 yakni mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. Hal tersebut bisa termasuk melanggar pidana apabila dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden.

Pasal 219 tersebut berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, dalam pasal selanjutnya dijelaskan, tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan. Pengaduan itu dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden. Tidak bisa diwakilkan.

Pasal 220 berbunyi:

Ayat 1: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat 2: Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kejagung soal Rencana Kemenkumham Lipahkan Kewenangan Rupbasan
Reaksi Kejagung soal Rencana Kemenkumham Lipahkan Kewenangan Rupbasan

Kejagung mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kemenkumham

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024

Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.

Baca Selengkapnya
Di Sidang Tahunan, Bamsoet Ungkap MPR Sudah Susun Rancangan PPHN
Di Sidang Tahunan, Bamsoet Ungkap MPR Sudah Susun Rancangan PPHN

Bamsoet mengatakan PPHN akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas.

Baca Selengkapnya
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi

Eddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.

Baca Selengkapnya
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
Pengelolan Rupbasan akan Dilimpahkan Kemenkum HAM ke Kejagung, Ini Alasannya
Pengelolan Rupbasan akan Dilimpahkan Kemenkum HAM ke Kejagung, Ini Alasannya

Kemenkum HAM tengah membahas rencana pengalihan tersebut bersama dengan pihak Kejagung.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029

RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya