Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KemenPAN RB Tegaskan ASN Tidak Libur, Tetapi Bekerja di Rumah

KemenPAN RB Tegaskan ASN Tidak Libur, Tetapi Bekerja di Rumah Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19. KemenPAN RB meminta kebijakan tersebut jangan disalahartikan sebagai liburan.

"Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/03).

Rini menegaskan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain. "Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga," katanya.

Rini menjelaskan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Rini menjelaskan ada empat ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu Penyesuaian Sistem Kerja, Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, Penerapan Standar Kebersihan, serta Laporan Kesehatan. Di dalam surat edaran tersebut juga diatur bagaimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur teknis pelaksanaan sistem bekerja di rumah (WFH) di instansi masing-masing. "Jadi silakan diatur karena setiap instansi pemerintah punya nature, sifat, dan sistem kerja yang berbeda-beda," tukasnya.

Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan. PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.

Lebih lanjut ditegaskan, bahwa fungsi pengawasan tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. "Inilah esensi yang kita jaga dengan Surat Edaran Menteri PANRB ini. Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN untuk bekerja di tempat tinggalnya, dan menjaga lingkungannya serta keluarganya," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024

Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH

Pekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa

Apindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

Baca Selengkapnya