Kementerian Agama Pastikan Jemaah Wafat di Arab Saudi Bisa Dibadalhajikan
Merdeka.com - Kementerian Agama membenarkan seorang jemaah haji Indonesia wafat setibanya di Madinah, Arab Saudi. Jemaah diketahui bernama Suhati Rahmat Ali yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 1).
Menanggapi wafatnya jemaah tersebut, Kementerian Agama memastikan setiap jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan. Kepastian ini disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah.
“Seluruh jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan,” katanya seperti dikutip dari siaran pers diterima, Senin (6/6).
-
Bagaimana penanganan jemaah haji yang meninggal? Mereka wafat saat dalam penanganan petugas kesehatan di tenda-tenda maupun saat dirawat secara intensif di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
-
Kapan jemaah haji meninggal? Tercatat per 12 Juli 2024, ada 420 orang jemaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci.
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Dimana jemaah haji dimakamkan? Jenazah tadi diletakkan di tas papan berroda dan perlahan-lahan mulai didorong menjulur ke laut. Terdengar iringan doa tak henti-henti mengiringi jenazah. Saat panjang papan sudah dirasa cukup, kemudian pengumpil di belakang papan dilepas.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
Dia mengajak, segenap masyarakat dapat mendoakan almarhumah agar khusnul khotimah dalam wafatnya.
“Mari kita doakan semoga almarhumah wafat dalam keadaan khusnul hatimah dan ibadahnya diterima Allah Swt. Amin,” doa Abdullah.
Menurut Kementerian Agama, jemaah yang bisa dibadalhajikan adalah mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu meninggal dunia di asrama haji, dalam perjalanan dan meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf. Selain itu, jemaah haji juga dinyatakan sakit dan tergantung pada alat atau di ICCU atau tidak mampu disafariwukufkan.
Di samping itu, masih menurut Kementerian Agama, jemaah yang dibadalhajikan harus memenuhi syarat bahwa orang yang membadalhajikan juga harus memenuhi kriteria.
Kriteria orang yang membadalhajikan antara lain, mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Selain itu, dia juga sudah pernah berhaji dan membuat pernyataan tidak sedang membadalkan haji orang lain.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanpa dipungut biaya, ini kriteria jemaah yang hajinya dibadalkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAda 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.
Baca Selengkapnyatiga kelompok jemaah yang bisa dibadalkan hajinya.
Baca SelengkapnyaKemenag melaporkan sebanyak 234 haji Indonesia wafat di Arab Saudi
Baca SelengkapnyaUntuk jamaah haji reguler wafat pada musim haji tahun ini berjumlah 461 orang.
Baca Selengkapnya"Kami atas nama pemerintah memohon maaf jika selama memberikan pelayanan selama di Tanah Suci ada kekurangan di sana-sini," kata Menag
Baca SelengkapnyaRombongan jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang 43 tiba di Asrama Haji Sudiang, Kamis (3/8). Ini merupakan kloter terakhir Debarkasi Makassar.
Baca SelengkapnyaSaat ini total dua jemaah haji dari Embarkasi Makassar meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTiba-Tiba 'Drop' Setiba di Asrama Haji Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci, JCH Asal Palembang Wafat
Baca SelengkapnyaJemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 58.894 orang
Baca SelengkapnyaOperasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air hari ini, Sabtu (22/6) dimulai
Baca SelengkapnyaBerikut daftar nama jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi sampai tanggal 25 Mei 2024.
Baca Selengkapnya