Kemkominfo libatkan tokoh-tokoh sebelum blokir situs negatif
Merdeka.com - Setelah diprotes oleh sejumlah pengelola situs-situs Islam yang diblokir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berjanji akan menangani situs-situs bermuatan negatif untuk lebih transparan dan adil.
Karenanya, Kemkominfo menetapkan kebijakan untuk meningkatkan tata kelola dengan membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
Seperti keterangan tertulis dalam akun Twitter resminya, Kamis (2/4), Kemkominfo akan melibatkan beragam pemangku kepentingan (multi-stakeholders) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa saja tokoh penting penyebar Islam di Nusantara? Penyebaran Islam di wilayah ini dilakukan melalui berbagai strategi, seperti jalur perdagangan, dakwah, perkawinan, pendidikan, serta islamisasi budaya. Tokoh yang merupakan sentra penyebaran Islam di Nusantara ialah para ulama dan raja/sultan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penyebaran Islam? Salah satu tokoh terkenal dari Kesultanan Demak adalah Sunan Kalijaga.
-
Siapa tokoh utama dalam Bali Interfaith Movement? Puncak agenda ini dihadiri oleh berbagai tokoh global dan tokoh nasional, salah satunya adalah inisiator utama Bali Interfaith Movement, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA.
-
Dimana makam para ulama di Sidoarjo? Makamnya pun ada di pemakaman umum desa dan berbaur dengan warga biasa.
"Antara lain instansi-instansi terkait, tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog dan para ahli di bidangnya, serta dari komunitas dan ormas."
Pembentukan Forum PSIBN dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah dan memberikan penilaian (analisis yang tepat) disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat.
"Forum PSIBN akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs dapat diblokir, tidak diblokir, atau normalisasi dari penutupan."
Forum PSIBN terdiri 4 panel penilai. Pertama, Panel pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet. Kedua, Panel terorisme, SARA, dan kebencian. Ketiga, Panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, dan narkoba. Keempat, Panel yang khusus dukungan terhadap masyarakat, industri dan ekonomi kreatif, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
"Masing-masing Panel beranggotakan para tokoh terkait yang mumpuni (prominent persons) dan para pakar dengan keahlian di bidangnya."
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaRibuan rekening dan puluhan akun e-commerce diblokir buntut kasus judi online
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi Informasi dan Digital.
Baca SelengkapnyaPegawai Komidigi yang terlibat dalam kasus judol adalah meraka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judol.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendalami situs judi Sultan Menang.
Baca SelengkapnyaMenko Budi Gunawan memastikan tidak akan membiarkan Polri diintervensi oleh pihak manapun dalam menyelidiki kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKombes Wira Satya mengungkap satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTotal 24 tersangka berhasil diringkus polisi. Empat orang masih buron.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaJumlah pemblokiran akses judi online ini disebutnya naik berkali lipat dibandingkan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMobil itu disita dari 24 orang tersangka kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Baca Selengkapnya