Kepala Desa di Cilacap tertangkap basah peras perusahaan Rp 515 juta
Merdeka.com - Kepala Desa Widarayapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, R (40), tertangkap tangan tim satgas saber pungli Kepolisian Cilacap terkait pungutan liar kompensasi tambak udang. Pelaku tertangkap tangan melakukan pemerasan sebesar Rp 515 juta pada PT Lautan Mas Jaya di Desa Widarapayung, dengan menggunakan Peraturan Desa (perdes) tentang Kompensasi Tambak Udang yang cacat hukum.
PT Lautan Mas Jaya telah melakukan kegiatan usaha aktivitas usaha sejak 2014. Mereka mengelola 35 hektare lahan yang sebelumnya dikelola sejumlah petani setempat.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi mengatakan, R ditangkap hari Jumat (23/7) pukul 10.35 WIB di kantor PT Lautan Mas Jaya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi melakukan pungli terkait penggantian panenan atas usaha tambak yang dilakukan PT tersebut. R tertangkap tangan menerima uang senilai Rp 515 juta dalam bentuk uang tunai Rp 100 juta dan cek senilai Rp 415 juta.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
"Pihak perusahaan merasa diperas. karena uang kompensasi tersebut sudah mereka lunasi," kata Agus kepada Merdeka.com di Mapolres Cilacap, Senin (17/7).
Dasar permintaan kompensasi itu, dilakukan R atas dasar Perdes Widarapayung Kulon tentang Kompensasi Tambak Udang. Perdes tersebut diketahui cacat hukum karena tidak melalui tahap evaluasi Bupati melalui camat setempat. Dari OTT, diamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 100 juta, 1 lembar cek senilai Rp 415 juta, 1 copy berita musyawarah masyarakat desa, dan 1 bendel perdes.
"Kami masih mendalami, penggunaan uang pungli tersebut pada pelaku," imbuh Agus.
Mempertanggungjawabkan tindakannya, R disangkakan pasal "Korupsi berupa pungutan liar" sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. R diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaTerungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca Selengkapnya