Kesal Kakak Ditangkap Polisi, Roha Tusuk Teman Saat Nonton Orgen Tunggal
Merdeka.com - Roha Saputra (25) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Candra Dobi alias Ebek (30). Motifnya karena pelaku kesal kakaknya ditangkap polisi yang diduga dari informasi korban.
Pelaku melakukan kejahatan itu terjadi saat korban dan temannya menonton hiburan orgen tunggal di resepsi pernikahan di desanya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (22/10) malam. Pelaku menghampiri dan langsung menusuk bahunya satu kali.
Pelaku melarikan diri ke desa sebelah. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dengan tujuh jahitan.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (8/11) pagi. Tersangka mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka kabur ke beberapa tempat, waktu pulang ke rumah ditangkap," ungkap Efrannedy, Senin (9/11).
Tersangka berdalih memendam dendam setelah kakak kandungnya ditangkap polisi dalam kasus perampokan. Dia menyebut penangkapan itu lantaran polisi mendapat informasi dari korban.
"Motifnya dendam, tersangka menuduh korban melapor ke polisi yang membuat kakaknya dipenjara," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau bersarung kertas.
"Kini dia yang menyusul kakaknya di penjara dalam kasus penganiayaan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaUntung dalam kondisi terikat dan berlumuran darah usai dibacok Eko.
Baca SelengkapnyaHeru Ariyanto (34) tewas ditusuk dengan senjata tajam oleh temannya sendiri R saat pesta miras bersama di Jalan Majapahit Semarang, Kamis (14/3).
Baca SelengkapnyaKronologi Satu Keluarga di OKU Saling Bacok, Dipicu Prahara Cinta Segitiga
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaGeger satu keluarga saling bacok memakai senjata tajam di Desa Batu Putih, Ogan Komering Ulu
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca Selengkapnya