Ketagihan dugem, penerjemah bergaji Rp 6 juta gelapkan mobil majikan
Merdeka.com - Gara-gara ketagihan dugem di tempat hiburan malam, Wong (28), warga Surabaya, Jawa Timur, yang tinggal di Apartemen Puncak Permai Place ini, nekat menggadaikan BPKB serta menjual mobil Toyota Fortuner milik majikannya, warga negara asing (WNA) asal China, Mr Liu.
Alhasil, pemuda berprofesi penerjemah bahasa dan bergaji Rp 6 juta per bulan itu pun, terpaksa harus berurusan di pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
-
Bagaimana orang terkaya di Indonesia mendapat kekayaan? Michael Hartono menduduki posisi teratas dalam daftar orang terkaya di Indonesia menurut Forbes Real Time Billionaires.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, selama menjadi penerjemah bahasa dari investor asal China itu, tersangka juga mendapat fasilitas mewah, seperti tinggal di apartemen mewah, Apartemen Puncak Permai Place.
"Selain menjadi penerjemah, tersangka juga menjadi sopir pribadi korban. Sebulan dia (tersangka) digaji Rp 6 juta. Dia juga diberi berbagai fasilitas oleh majikannya, warga Negara China itu," terang Takdir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat sore (15/5).
Sayangnya, lanjut dia, karena ketagihan dugem di tempat hiburan malam, tersangka ini nekat menggadaikan BPKB mobil Toyota Fortuner milik Mr Liu.
Pencurian mobil milik Mr Liu itu, dilakukan tersangka ketika sang majikan pulang untuk sementara waktu ke negara asalnya.
"Tersangka ini kan orang yang dipercaya korban, jadi saat korban pulang ke negaranya, dia dipasrahi apartemen korban di Apartemen Warter Place dan menjaga barang-barang miliknya."
"Karena menjadi orang kepercayaan korban itulah, tersangka mendatangi apartemen korban dan mengambil BPKB beserta mobil korban," sambung perwira dua melati ini.
Tersangka sendiri mengaku, awalnya dia hanya menggadaikan BPKB-nya saja. Tapi karena ketagihan dugem, dia juga menjual mobil serta BPKB. "Uang hasil penjualan itu saya pakai untuk dugem, judi online, serta membeli tv (televisi) dan handphone," aku tersangka pada penyidik.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ars) (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset yang disita diduga hasil tindak pidana penipuan sindikat yang beroperasi dari Dubai.
Baca SelengkapnyaSosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.
Baca SelengkapnyaBA dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaAda tiga pegawai Bea dan Cukai yang turut andil dalam penyelundupan mobil mewah skala besar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita Lamborghini Huracan, Harley-Davidson V-Rod, dan perhiasan yang diduga diperoleh secara ilegal
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaSelebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali tersangkut masalah hukum. Dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya