Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketagihan dugem, penerjemah bergaji Rp 6 juta gelapkan mobil majikan

Ketagihan dugem, penerjemah bergaji Rp 6 juta gelapkan mobil majikan Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Gara-gara ketagihan dugem di tempat hiburan malam, Wong (28), warga Surabaya, Jawa Timur, yang tinggal di Apartemen Puncak Permai Place ini, nekat menggadaikan BPKB serta menjual mobil Toyota Fortuner milik majikannya, warga negara asing (WNA) asal China, Mr Liu.

Alhasil, pemuda berprofesi penerjemah bahasa dan bergaji Rp 6 juta per bulan itu pun, terpaksa harus berurusan di pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, selama menjadi penerjemah bahasa dari investor asal China itu, tersangka juga mendapat fasilitas mewah, seperti tinggal di apartemen mewah, Apartemen Puncak Permai Place.

"Selain menjadi penerjemah, tersangka juga menjadi sopir pribadi korban. Sebulan dia (tersangka) digaji Rp 6 juta. Dia juga diberi berbagai fasilitas oleh majikannya, warga Negara China itu," terang Takdir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat sore (15/5).

Sayangnya, lanjut dia, karena ketagihan dugem di tempat hiburan malam, tersangka ini nekat menggadaikan BPKB mobil Toyota Fortuner milik Mr Liu.

Pencurian mobil milik Mr Liu itu, dilakukan tersangka ketika sang majikan pulang untuk sementara waktu ke negara asalnya.

"Tersangka ini kan orang yang dipercaya korban, jadi saat korban pulang ke negaranya, dia dipasrahi apartemen korban di Apartemen Warter Place dan menjaga barang-barang miliknya."

"Karena menjadi orang kepercayaan korban itulah, tersangka mendatangi apartemen korban dan mengambil BPKB beserta mobil korban," sambung perwira dua melati ini.

Tersangka sendiri mengaku, awalnya dia hanya menggadaikan BPKB-nya saja. Tapi karena ketagihan dugem, dia juga menjual mobil serta BPKB. "Uang hasil penjualan itu saya pakai untuk dugem, judi online, serta membeli tv (televisi) dan handphone," aku tersangka pada penyidik.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ars) (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Sita Mobil Mewah Maserati Granturismo hingga Ferrari dari Otak Penipuan Freelance Like dan Subscribe
Polisi Sita Mobil Mewah Maserati Granturismo hingga Ferrari dari Otak Penipuan Freelance Like dan Subscribe

Aset yang disita diduga hasil tindak pidana penipuan sindikat yang beroperasi dari Dubai.

Baca Selengkapnya
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan

Sosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Motif Eks Manajer Gelapkan Uang: Tergoda Uang Kontrak Fuji Utami yang Besar
Motif Eks Manajer Gelapkan Uang: Tergoda Uang Kontrak Fuji Utami yang Besar

Hal itu disampaikan oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Eks Manajer Fuji Mengaku Hanya Digaji Rp500.000 per Bulan
Terungkap, Eks Manajer Fuji Mengaku Hanya Digaji Rp500.000 per Bulan

BA dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten

Penukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.

Baca Selengkapnya
Cerita Penyelundupan Mobil Bekas Terbesar Paling Bikin Geger di Indonesia
Cerita Penyelundupan Mobil Bekas Terbesar Paling Bikin Geger di Indonesia

Ada tiga pegawai Bea dan Cukai yang turut andil dalam penyelundupan mobil mewah skala besar.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca Selengkapnya
Aneh sekali! Seorang pengangguran mampu memiliki Harley-Davidson dan Lamborghini
Aneh sekali! Seorang pengangguran mampu memiliki Harley-Davidson dan Lamborghini

Polisi berhasil menyita Lamborghini Huracan, Harley-Davidson V-Rod, dan perhiasan yang diduga diperoleh secara ilegal

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU

Gazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menipu Rp1,6 Miliar
Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menipu Rp1,6 Miliar

Selebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali tersangkut masalah hukum. Dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya