Ketahuan Korupsi, Mantan Kades di Tasik Ditangkap Polisi
Merdeka.com - AR (56), mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditahan pihak kepolisian resor Tasikmalaya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa terhadap dana desa tahun anggaran 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa AR diduga korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Seharusnya, uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
"Total kerugian negara akibat perbuatan AR ini sebesar Rp 253.224.922," kata Dian, Rabu (8/12).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
Dian menjelaskan bahwa AR melakukan korupsi dana desa anggaran tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Dengan posisinya sebagai Kepala Desa, AR malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Dian, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan AR tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hasil pemeriksaan, kami menemukan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana desanya untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatannya terancam kurungan empat sampai 20 tahun penjara." katanya.
AR, di hadapan penyidik kepolisian mengakui dirinya memang melakukan korupsi uang dana desa tahun 2011 saat ia menjabat sebagai Kepala Desa. "Iya pak, di pakai kepentingan pribadi. Tapi hanya puluhan juta yang saya pake mah," singkatnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaSeharusnya uang itu dipakai untuk pekerjaan rabat beton senilai Rp 70-214 juta.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca Selengkapnya