Ketegasan Kapolri coba bongkar SP3 perusahaan dalam kasus Karhutla
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa kali menunjukkan ketegasannya dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam Karhutla hebat yang terjadi di Riau tahun 2015.
Dalam kasus tersebut, Polda Riau mengeluarkan SP3 dengan alasan tak ada bukti kuat adanya unsur kesengajaan yang bisa menyeret mereka ke meja hijau.
"Ya benar. Ada 15 perusahaan di-SP3, karena tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu (20/7).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
Menurut Rivai, penyidikan terhadap 15 perusahaan itu sudah dilakukan secara maksimal. Hanya saja, penyidik belum menemukan bukti kuat dan tidak mau memaksakan penyelidikan kasus tersebut.
"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti PT Langgam," tegasnya.
Belum lama ini Tito sampai turun ke Riau untuk melihat dan membahas langsung persoalan hukum kasus Karlahut, termasuk mencari tahu tentang informasi SP3 ke-15 perusahaan tersebut.
"Saya ke sini ya untuk membahas Karlahut. Termasuk soal itu (Lahan perusahaan yang di-SP3 terbakar lagi)," kata Tito saat mengunjungi lahan di Jalan Swadaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (29/08).
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Kemudian PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT Pan United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).
Berikut ketegasan Kapolri dalam menangani kasus kebakaran hutan:
Larang Polda keluarkan SP3 kasus Karhutla
Yang pertama Kapolri menegaskan ke depannya semua Polda tidak boleh mengeluarkan SP3 terkait kasus Karhutla yang terjadi."Dugaan pembakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3," kata Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Rabu (7/9).Tito mengatakan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus karhutla, Polda diharuskan berkonsultasi lebih dulu dengan Mabes Polri. Sehingga nantinya Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara dengan melibatkan Propam, Divkum dan Kementerian LHK untuk memutuskan layak apa tidaknya kasus Karhutla itu di-SP3."Sehingga kita harapkan SP3 korporasi dugaan kebakaran hutan ke depan tidak ada dilakukan secara terbuka (tanpa melibatkan Mabes Polri)," ujar dia.
SP3 belum final, kasus karhutla bisa dibuka lagi
Kapolri mengatakan kasus Karhutla yang di-SP3 tidak bersifat final. Menurutnya, semua pihak, baik perorangan atau kelompok bisa mengajukan praperadilan untuk membuka kembali kasus karhutla yang telah di-SP3."SP3 itu produk hukum sesuai ketentuan dia bisa dibuka kembali kalau ada praperadilan," kata Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Jakarta, Rabu (7/9)."Jadi siapapun juga boleh mengajukan praperadilan, rekan-rekan LSM silakan kalau memang praperadilannya diterima tentu akan dibuka kembali," timpal dia.Tito menilai, kasus karhutla yang melibatkan korporasi sangat sensitif. Untuk itu, dia membuat kebijakan baru yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Selain itu, Polda ataupun Polres tidak diperbolehkan mengeluarkan SP3."Kita membuat kebijakan saya sudah perintahkan untuk semua jajaran, Polda atau Polres yang menangani kasus kebakaran hutan, dugaan pembakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3," tegasnya.
Gelar perkara Karhutla harus di Mabes Polri
Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk melakukan gelar perkara kasus Karhutla di sejumlah daerah di Mabes Polri. Terlebih kasus ini melibatkan beberapa korporasi.Tito mengatakan seharusnya pihak kepolisian setempat memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian proses penyelidikan atau SP3. Hanya saja dia menganggap kasus Karhutla itu menonjol dan menjadi polemik."Karena saya anggap kasus ini menonjol, saya sebagai Kapolri, saya bisa memerintahkan jajaran yang menghentikan kasusnya terkait dengan korporasi, harus digelar di Mabes Polri," kata Tito di PTIK, Jakarta, Selasa (6/9).Menurut dia, gelar perkara dilakukan di Mabes guna mengurangi dugaan adanya kolusi. Selain itu, dinilai Tito, gelar perkara ini juga diharapkan bisa menemukan titik terang dari kasus karhutla."Ini untuk mengurangi dampak-dampak dugaan kolusi, di media diplintir, dan seterusnya," ujar dia.
Bentuk tim investigasi
Kapolri tak menampik kemungkinan dibentuknya tim independen terpadu penegakan hukum Karlahut yang melibatkan Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk para pakar yang bisa menjadi saksi ahli."Tidak tertutup kemungkinan, makanya kita bahas dulu secara internal," kata Jenderal bintang 4 Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1987 ini.
Â
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaJokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung sebelumnya meninjau langsung proses penanganan antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Jambi.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku kehadirannya dalam masalah ini karena menyangkut banyak hal dalam perekonomian.
Baca SelengkapnyaKarhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca SelengkapnyaPerusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca Selengkapnya