Ketimbang masa jabatan wapres, MK lebih baik dahulukan gugatan presidential threshold
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memutuskan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
Hal ini terungkap dari pernyataan Juru bicara MK Fajar Laksono yang menyebut sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.
Namun ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti tak yakin MK akan mempercepat putusan atas gugatan yang diajukan Partai Perindo itu. Apalagi, kata dia, Sekjen MK Guntur Hamzah beberapa waktu lalu sudah menegaskan belum ada permintaan dari hakim agar uji materi UU Pemilu menjadi prioritas.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Jadi saya pesimis ini akan dipercepat," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (4/8).
Meski demikian, jika dilihat dari kerangka hukum, MK bisa saja memutuskan sebuah perkara dengan cepat sesuai pasal 54 UU MK. Namun, hal itu bisa dilakukan jika hakim MK menilai perkara tersebut mendesak untuk segera diputuskan.
Dia pun berharap hakim MK dalam putusan menolak gugatan tersebut. Sebab menurutnya gugatan yang diajukan Perindo itu lemah.
"Menurut saya tidak kuat argumennya. Kalau saya melihat yang dipertanyakan Perindo seperti mempertanyakan pasal 7 UUD. Saya kira argumennya sangat lemah, lebih layak ditolak," katanya.
Lebih baik MK dahulukan gugatan Presidential Threshold
Menurutnya ketimbang gugatan masa jabatan presiden dan wapres, MK lebih baik mendahulukan gugatan presidential threshold. Gugatan itu diajukan oleh Busyro Muqoddas dkk ke MK beberapa waktu lalu.
"Karena gugatan presidential threshold lebih penting," katanya.
Dia menilai jika gugatan presidential threshold tak diperhatikan, sistem demokrasi di tanah air bisa kacau.
"Karena itukan argumen teman-teman (penggugat) memang konstitusi tidak menentukan ambang batas, masalahnya adalah kalau logika dasar saja konstelasi politik (hasil pemilu) 2014 dipakai buat 2019 tidak logis, karena konstelasi politik sangat berubah 5 tahun, ini berbahaya, ini harus segera diputus MK ketimbang gugatan masa jabatan wapres, karena wapres cuma dampaknya ke pak JK saja," katanya.
Menurutnya, putusan terhadap gugatan presidential threshold memiliki implikasi yang luas. Karenanya harus segera diputuskan oleh MK.
"Penting kalau diputus sekarang ada calon alternatif juga dari dua orang itu (Jokowi dan Prabowo). Kalau dibuka bisa munculkan calon alternatif," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaMK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi akan memutuskan gugatan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK akan menggelar sidang gugatan yang diajukan mahasiswa bernama, Brahma Aryana pada Rabu (8/11) besok.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin menyerahkan putusan gugatan tersebut kepada MK.
Baca SelengkapnyaJika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya