Ketua DPR dukung Perppu kebiri & hukuman mati pencabul anak
Merdeka.com - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) merespon baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akom berharap seluruh fraksi di DPR tidak menolak Perppu tersebut.
"Kalau saya lihat materinya, saya pikir materi yang patut didukung ya. Tapi kan tergantung pandangan fraksi-fraksi di dewan," kata Akom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan DPR memiliki hak menerima atau menolak Perppu tersebut. Namun tidak bisa melakukan penyempitan atau perluasan esensi Perppu.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa harapan DPR untuk polisi? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
"Tidak bisa kita, kita perbaiki dulu tidak bisa begitu. Posisinya cuma itu, menerima atau menolak. Jadi kalau hemat saya, perdebatan itu tergantung fraksi-fraksi yang ada, kepada komisi terkait, yang jelas posisi Perppu seperti itu," tuturnya.
Akom juga menilai Perppu Jokowi ini tidak tumpang tindih dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Maka dari itu RUU PKS bisa tetap dilanjutkan pembahasannya di DPR.
"Ya tersendiri dong. Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap Perppu dibahas sendiri-sendiri. Enggak bisa dicampur," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya yang akan dijatuhkan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Melalui Perppu ini, Jokowi berharap ada efek jera yang dirasakan pelaku yang nantinya dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi Jokowi menyebut kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang rusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang ganggu rasa keamanan, kenyamanan, ketentraman masyarakat. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaDPR memutuskan Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan menjabat ketua DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaAnies menegaskan bahwa Surya Paloh merupakan ketua umum partai yang lebih memikirkan bangsa.
Baca Selengkapnya