Ketua DPR ingatkan TKI jangan menempuh jalur ilegal
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan agar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) jangan ada lagi menggunakan jalur ilegal. Menurut dia, Pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan untuk para TKI.
Hal ini diungkapkan menyusul sebuah kapal motor yang tenggelam di wilayah perairan sekitar Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (29/6). Dalam kejadian itu, ada empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui meninggal.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya lima orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut. Saya harap masyarakat tidak lagi menempuh jalur perairan secara ilegal. Kenapa harus melalui jalur ilegal yang membahayakan nyawa dan tidak ada jaminan serta perlindungan. Padahal untuk bekerja di luar negeri, pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan dan berbagai fasilitas," ucap pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangannya, Minggu (1/7).
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Kenapa DPR desak Imigrasi perketat pengawasan? Atas kejadian ini, polisi diminta menindak yang bersangkutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 'Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.''Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,' ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang DPR minta dari Imigrasi? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
Dia pun berharap, dengan kejadian ini, Pemerintah harus segera merealisasikan pembangunan Pos Lintas Bantas Negara (PLBN) di Sei Pancang, Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara. Politisi Golkar ini menilai, dengan beroperasinya PLBN ini diharapkan dapat menghindari lalu lintas tenaga kerja ilegal yang masuk maupun keluar dari Sebatik, khususnya yang menuju dan dari Tawau, Malaysia.
"Akibat tidak adanya PLBN, banyak saudara-sudara kita yang berangkat ke Malaysia maupun pulang ke Indonesia secara illegal menggunakan speedboat melalui jalur perairan Sebatik dan Tawau. Tidak sedikit yang bahkan menjadi korban kecelakaan laut dalam perjalanan tersebut," ungkap Bamsoet.
Dia menegaskan, PLBN tidak hanya untuk mengontrol keluar dan masuknya orang-orang dari dan keluar Indonesia, juga akan berdampak kepada kegiatan perekonomian dan peningkatakan kesejahteraan warga. Begitu pula, masih kata dia, dengan pihak keamanan, akan lebih dapat meningkatkan patroli disekitar kawasan perairan.
"Melalui PLBN, mobilitas penduduk maupun barang antar negara dapat terkontrol. Sehingga dapat mewujudkan konektivitas dan aksesbilitas yang baik dalam pengembangan kawasan perbatasan," kata Bamsoet.
Dia pun mengingatkan, DPR selalu siap membantu pemerintah melalui Kementerian PUPR dalam hal menjalankan fungsi anggaran memastikan dan menyiapkan dana membangun PLBN.
"Tinggal political will dari pemerintah dalam menentukan skala prioritas mana yang didahulukan dalam pembangunan," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaBanyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca Selengkapnya