Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR ingatkan TKI jangan menempuh jalur ilegal

Ketua DPR ingatkan TKI jangan menempuh jalur ilegal SEMINAR LOKAKARYA KARTINI DI ERA DIGITAL. ©Liputan6.com/Johan Oktavianus

Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan agar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) jangan ada lagi menggunakan jalur ilegal. Menurut dia, Pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan untuk para TKI.

Hal ini diungkapkan menyusul sebuah kapal motor yang tenggelam di wilayah perairan sekitar Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (29/6). Dalam kejadian itu, ada empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui meninggal.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya lima orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut. Saya harap masyarakat tidak lagi menempuh jalur perairan secara ilegal. Kenapa harus melalui jalur ilegal yang membahayakan nyawa dan tidak ada jaminan serta perlindungan. Padahal untuk bekerja di luar negeri, pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan dan berbagai fasilitas," ucap pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangannya, Minggu (1/7).

Orang lain juga bertanya?

Dia pun berharap, dengan kejadian ini, Pemerintah harus segera merealisasikan pembangunan Pos Lintas Bantas Negara (PLBN) di Sei Pancang, Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara. Politisi Golkar ini menilai, dengan beroperasinya PLBN ini diharapkan dapat menghindari lalu lintas tenaga kerja ilegal yang masuk maupun keluar dari Sebatik, khususnya yang menuju dan dari Tawau, Malaysia.

"Akibat tidak adanya PLBN, banyak saudara-sudara kita yang berangkat ke Malaysia maupun pulang ke Indonesia secara illegal menggunakan speedboat melalui jalur perairan Sebatik dan Tawau. Tidak sedikit yang bahkan menjadi korban kecelakaan laut dalam perjalanan tersebut," ungkap Bamsoet.

Dia menegaskan, PLBN tidak hanya untuk mengontrol keluar dan masuknya orang-orang dari dan keluar Indonesia, juga akan berdampak kepada kegiatan perekonomian dan peningkatakan kesejahteraan warga. Begitu pula, masih kata dia, dengan pihak keamanan, akan lebih dapat meningkatkan patroli disekitar kawasan perairan.

"Melalui PLBN, mobilitas penduduk maupun barang antar negara dapat terkontrol. Sehingga dapat mewujudkan konektivitas dan aksesbilitas yang baik dalam pengembangan kawasan perbatasan," kata Bamsoet.

Dia pun mengingatkan, DPR selalu siap membantu pemerintah melalui Kementerian PUPR dalam hal menjalankan fungsi anggaran memastikan dan menyiapkan dana membangun PLBN.

"Tinggal political will dari pemerintah dalam menentukan skala prioritas mana yang didahulukan dalam pembangunan," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah

Wapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.

Baca Selengkapnya
Hindari TPPO, Puan Maharani Imbau Mayarakat Teliti Lamar Kerja di Luar Negeri
Hindari TPPO, Puan Maharani Imbau Mayarakat Teliti Lamar Kerja di Luar Negeri

Menurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.

Baca Selengkapnya
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman

Pemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Terungkap Pelaku TPPO Incar Lulusan SMA yang Cari Pekerjaan Gaji Tinggi
Terungkap Pelaku TPPO Incar Lulusan SMA yang Cari Pekerjaan Gaji Tinggi

Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif

Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja

Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.

Baca Selengkapnya
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang

Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Cuan Duit Haram Bisnis Dagang Orang
Cuan Duit Haram Bisnis Dagang Orang

Banyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya