Ketua DPR Ungkap Alasan Seleksi Calon Hakim MK Dipercepat
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo angkat bicara terkait anggapan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang dianggap terlalu cepat. Menurut dia kondisi DPR saat ini menjadi serba salah.
"Ya kadang-kadang repot juga kita mau cepat dibilang singkat, diperpanjang lambat. Jadi saya serahkan pada kewenangan Komisi III yang terpenting adalah hasil," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
Dia menyadari bahwa posisi hakim MK ini memang sangat penting karena hakim tersebut akan menangani sengketa Pilpres 2019. Mengingat sangat pentingnya posisi itu, pemilihan calon hakim MK dipercepat.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Justru karena penting kita percepat," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini tidak bisa memastikan apakah proses seleksi ini bisa berlangsung tanpa unsur politis. Bamsoet menilai tidak ada yang bisa memastikan hal tersebut selain Tuhan.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari ICW, ICJR, YLBHI, Kode Inisiatif, dan ILR menyoroti proses seleksi hakim MK oleh DPR. Proses seleksi dan pendaftaran calon hakim dianggap terlalu singkat.
"Baru kali ini jangka waktu seleksi dilakukan dengan sangat pendek lima hari kerja," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arief Maulana di Kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).
Menurut Arief, jangka waktu yang pendek itu membuat DPR sulit mendapatkan calon yang berkualitas. Sebab, kata dia, banyak orang yang memiliki kompetensi tidak bisa menyiapkan data yang dibutuhkan dengan maksimal. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut, Arteria Dahlan keras mengkritik KPU karena tidak bisa membuat keputusan dan bergantung pada Bawaslu
Baca Selengkapnya