Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua IDI sebut 'cuci otak' ala Terawan belum terverifikasi Kemenkes

Ketua IDI sebut 'cuci otak' ala Terawan belum terverifikasi Kemenkes Dokter Terawan. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Ilham Oetama Marsis mengatakan metode cuci otak atau Digital Substraction Angiogram (DSA) ala dokter Terawan Agus Putranto belum terverifikasi di Kementerian Kesehatan. Sebab, jika sudah maka Menkes Nila Moelek tak akan menyerahkan sepenuhnya terkait polemik tersebut ke IDI.

"Kemungkinan besar ya, tapi saya tidak mau bicara tentang ranah orang. Dan itu bukan hak saya," kata dia saat jumpa pers di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Menurut Prof Marsis, jika metode brain wash atau cuci otak dilakukan Terawan sudah memenuhi semua unsur tahapan penerapan, maka seharusnya tidak ada polemik dan laporan dugaan pelanggaran ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

"Tapi kembali, IDI ranahnya hanya etis begitu masuk ke ranah disiplin dan operasional itu beda lagi, itu ranah konsen Kemenkes," jelas dia.

Dalam 21 pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), Terawan dilaporkan dengan dugaan melanggar 2 pasal di antaranya, yakni pasal 4, Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Dan juga, Pasal 6, Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

"Jadi yang saya tahu, kalau sudah terdaftar (metode cuci otak), Ibu Menteri enggak nyuruh (urus perihal Terawan) semua ke saya," dia menutup.

MKEK diketahui merekomendasikan dokter yang juga kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) tersebut untuk dipecat sementara dan dicabut keanggotaanya dari IDI selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019. Namun hal itu menjadi polemik di masyarakat.

IDI memutuskan untuk menunda pelaksaan pemecatan dan akan mengkaji secara internal hasil rekomendasi pemecatan oleh MKEK.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmoroSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tugas Jenderal Dokter Terawan Enggak Main-Main dari Prabowo, Dulu Didepak Jokowi dari Kabinet
VIDEO: Tugas Jenderal Dokter Terawan Enggak Main-Main dari Prabowo, Dulu Didepak Jokowi dari Kabinet

Terawan Agus Putranto menjadi Penasihat Khusus Presiden di bidang kesehatan

Baca Selengkapnya
Profil Terawan, Menteri Era Jokowi Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo
Profil Terawan, Menteri Era Jokowi Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

Terawan sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan periode 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020.

Baca Selengkapnya
Eks Menkes Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat di Medsos, Ini Klarifikasinya
Eks Menkes Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat di Medsos, Ini Klarifikasinya

Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati

Baca Selengkapnya
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran

Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.

Baca Selengkapnya
IDI Jabar Kecam Kasus Perundungan PPDS di RSHS Bandung!
IDI Jabar Kecam Kasus Perundungan PPDS di RSHS Bandung!

IDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.

Baca Selengkapnya
Kasus di Undip, Wamenkes Tegaskan Perundungan Tak Boleh Terjadi di Pendidikan Kedokteran
Kasus di Undip, Wamenkes Tegaskan Perundungan Tak Boleh Terjadi di Pendidikan Kedokteran

Dia mengatakan apa yang terjadi pada Aulia Risma Lestari perlu menunggu hasil investigasi resmi pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun

Larangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.

Baca Selengkapnya
Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes
Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes

Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya