Ketua IDI sebut 'cuci otak' ala Terawan belum terverifikasi Kemenkes
Merdeka.com - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Ilham Oetama Marsis mengatakan metode cuci otak atau Digital Substraction Angiogram (DSA) ala dokter Terawan Agus Putranto belum terverifikasi di Kementerian Kesehatan. Sebab, jika sudah maka Menkes Nila Moelek tak akan menyerahkan sepenuhnya terkait polemik tersebut ke IDI.
"Kemungkinan besar ya, tapi saya tidak mau bicara tentang ranah orang. Dan itu bukan hak saya," kata dia saat jumpa pers di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Menurut Prof Marsis, jika metode brain wash atau cuci otak dilakukan Terawan sudah memenuhi semua unsur tahapan penerapan, maka seharusnya tidak ada polemik dan laporan dugaan pelanggaran ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Apa saja yang dilakukan Dokter Terawan? 'Prof Terawan Hanya melayani Tindakan Digital Substraction Angiography (DSA), dan Immunotherapy Nusantara,' kata Okta.
-
Apa bentuk pelanggaran etika oleh dokter Israel? Keterlibatan tenaga medis secara nyata dalam penyiksaan tahanan dilarang oleh Deklarasi Tokyo Asosiasi Kedokteran Dunia.
-
Kenapa Dokter Terawan jadi sasaran hoaks? Nama mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto kerap kali menjadi sasaran berita bohong atau hoaks.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
"Tapi kembali, IDI ranahnya hanya etis begitu masuk ke ranah disiplin dan operasional itu beda lagi, itu ranah konsen Kemenkes," jelas dia.
Dalam 21 pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), Terawan dilaporkan dengan dugaan melanggar 2 pasal di antaranya, yakni pasal 4, Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Dan juga, Pasal 6, Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
"Jadi yang saya tahu, kalau sudah terdaftar (metode cuci otak), Ibu Menteri enggak nyuruh (urus perihal Terawan) semua ke saya," dia menutup.
MKEK diketahui merekomendasikan dokter yang juga kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) tersebut untuk dipecat sementara dan dicabut keanggotaanya dari IDI selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019. Namun hal itu menjadi polemik di masyarakat.
IDI memutuskan untuk menunda pelaksaan pemecatan dan akan mengkaji secara internal hasil rekomendasi pemecatan oleh MKEK.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmoroSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaTerawan Agus Putranto menjadi Penasihat Khusus Presiden di bidang kesehatan
Baca SelengkapnyaTerawan sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan periode 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca SelengkapnyaIDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan apa yang terjadi pada Aulia Risma Lestari perlu menunggu hasil investigasi resmi pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.
Baca SelengkapnyaNadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca Selengkapnya