Ketua KPK Agus Rahardjo Prihatin Eks Napi Koruptor Boleh Maju di Pilkada 2020
Merdeka.com - Ketua KPK Agus Rahardjo prihatin terkait keputusan KPU tak tegas melarang mantan napi koruptor maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Keputusan KPU itu diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 3A ayat (3) dan (4).
"Ya prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya kita tahu orang tersebut mentalitasnya seperti apa," kata Agus usai peringatan Hari Peringatan Antikorupsi Sedunia di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Agus menyayangkan koruptor masih dipertahankan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin. Dia pun menyarankan KPK agar pencalonan koruptor itu tegas dilarang.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
"Jadi untuk untuk apa pencalonan berikutnya? mestinya dilarang. Mestinya aturan itu harusnya konsisten," pungkas Agus.
Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada
KPU menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, 6 Desember 2019.
Salah satu isinya yang menjadi sorotan, KPU tegas terhadap mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual anak. Kedua mantan napi kategori ini dilarang mencalonkan di Pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Huruf H.
Bunyinya, 'Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.'
Namun untuk mantan napi korupsi, KPU hanya mengimbau. Dalam PKPU itu, diimbau bagi partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A ayat (3) dan (4).
Bunyinya, 'Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.'
Pasal 3A Ayat (3) disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Dalam Pasal 3A Ayat (4) disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Koruptor Maju Pilkada Diatur Undang-undang
KPU pernah melarang mantan napi korupsi untuk ikut Pemilu dalam PKPU. Namun aturan itu digugat hingga ke tingkat MA. MA mengabulkan gugatan, KPU kalah, aturan dibatalkan.
KPU pun tengah berupaya memasukkan aturan tersebut di tingkat Undang-Undang. KPU telah bicarakan hal ini kepada Komisi II DPR dan Presiden Jokowi.
"Kami juga menyampaikan rancangan PKPU yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi. Kami juga menyampaikan terkait hal tersebut," ungkap Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Pihaknya pun berharap hal tersebut masuk dalam UU Pilkada dan UU Pemilu. Sebab, kata Arief, walaupun MA sudah menolak, tetapi mereka akan mengkaji kembali sebab yakin dengan novum baru dan fakta baru yang akan jadi argumentasi.
"Ada argumentasi, kalau sudah ditahan dia sudah menjalani kan sudah selesai, sudah tobat, tidak akan terjadi lagi tetapi faktanya di Kudus itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," kata Arief.
Kemudian, terkait harapannya tersebut, Arief pun menyerahkannya kepada Mantan Gubernur DKI Jakarta. Lalu dia juga menjelaskan nantinya akan membahas kembali dengan pihak DPR.
"Kalau tadi Bapak Presiden merespons bagaimana, saya pikir ditanyakan kepada pak presiden saja. Tapi siang ini kita masih melakukan pembahasan lagi di DPR dan pemerintah di Komisi II," ungkap Arief.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca Selengkapnya