Ketua KPK janjikan hadiah pada pelapor kasus korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. Hadiah dapat diklaim atau akan diberikan setelah kasusnya dinyatakan tuntas.
"Mengadu saja ke KPK, jangan memfitnah. Anda harus punya bukti lengkap. Namamu disembunyikan dulu, tapi nanti kalau ingin hadiahnya dibuka namanya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada peserta diskusi terbuka di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4/5).
Agus mengatakan, janjinya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan dipastikan tidak melanggar undang-undang. Bahkan besarannya pun sudah diatur dalam ketentuan tersebut, berdasarkan besaran uang yang dikembalikan ke negara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Anda akan berhak mendapatkan uang 2 per mil dari uang yang dikembalikan," tegasnya.
"Kamu harus membuka identitasmu (saat menerima). Tapi saat pas melapor, kita mengikuti alat bukti yang lengkap, tidak perlu dibuka namanya. Namanya bisa disembunyikan," tegasnya.
Mantan Kepala LKPP ini menuturkan, hingga saat ini pihak yang mengklaim hadiah dari pelaporannya baru dua orang. Padahal KPK sudah memutuskan banyak kasus. Karena, pelapor yang lainnya tidak meminta hadiah.
"Yang mengklaim minta hadiah hanya dua orang, masa tidak minta hadiah kita panggil. Yang mengklaim minta hadiah dua orang. Dan Anda tidak tahu kan siapa," katanya berjanji siap menutup kerahasiaan.
Terkait kasus korupsi Kota Malang, Agus mengaku prihatin. Apalagi alat bukti yang tidak begitu besar. Tetapi ditegaskan, bahwa korupsi adalah tindak pidana yang melanggar hukum.
"Saya mohon maaf ya karena walikotamu kena, punya banyak anggota dewan ya kena juga. Tapi ya itu lah. Saya sebenarnya yang sangat prihatin, kalau dari alat bukti yang tersedia terutama temen-temen Dewan itu kan uangnya tidak begitu besar. Tapi sekecil apapun jangan dilakukan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pelajaran bagi anggota dewan yang lain," urainya.
Sementara ditanya, tentang kasus Kota Malang apakah merupakan pelaporan masyarakat, Agus pun hanya tersenyum.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan bahwa penyidik KPK juga masih melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
Baca SelengkapnyaAli hanya memastikan setiap pemeriksaan hanya dilakukan di lantai dua.
Baca SelengkapnyaKPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnya