Ketua KPK Tegaskan 2 Jaksa Dikembalikan ke Kejagung Tak Terkait PN Jakbar
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menjelaskan alasan pengembalian dua jaksa yang ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan di korps Adhyaksa. Menurut Agus, dua jaksa yang dikembalikan terkait kasus lain, bukan suap perkara di PN Jakbar.
Suap perkara di PN Jakbar sendiri, KPK telah menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka.
"Itu ada dua kasus yang berbeda kasus OTT-nya kan langsung ditangani KPK, enggak ada pengembalian ke sana kan untuk kasus OTT-nya itu tersangka yang paling kuat adalah Aspidum itu langsung ditangani KPK," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Agus mengatakan, KPK mengembalikan dua jaksa tersebut karena membutuhkan waktu untuk penyelidikan. Untuk penanganan kasus dua jaksa ini, KPK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.
"Nah dalam waktu yang sama kita menemukan ada indikasi kasus yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut jadi bukan kasus OTT-nya sendiri, nah dengan melibatkan dua orang itu nah dua duanya kita akan kerjasama dengan Kejagung," jelas Agus.
Agus tidak mengungkapkan kasus apa yang melibatkan dua jaksa tersebut. Menurutnya ada bukti yang KPK amankan. Salah satunya berkaitan dengan uang dolar Singapura yang ikut dibawa saat operasi tangkap tangan. Bukti masih dipegang KPK.
"Untuk kasus berikutnya yang belum jelas tapi ada beberapa bukti yang kita temukan, kita akan kerjasama," ucapnya.
Agus percaya tidak ada konflik kepentingan jika kasus ditangani bersama Kejagung. Dia menilai justru lebih baik kasus ditangani dua lembaga.
"Ya engga kita kan salah satu tugas KPK kan koordinasi dan supervisi ya kita mengkoordinasikan terus kita melakukan supervisi," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaKesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan
Baca SelengkapnyaSepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaHarli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca Selengkapnya