Ketua Panwaslu Lamongan diduga tidak fair soal kasus PKH
Merdeka.com - Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Tony Wijaya diduga 'ada main' dengan laporan pembagian stiker Cagub-Cawagub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng.
Tony, bahkan langsung menjatuhi vonis bersalah ke Tim Paslon 1 dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Lamongan tanpa klarifkasi lebih dulu terkait laporan Khotamin Bernomor: 003/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dengan terlapor berinisial LM, warga setempat.
Status LM yang dilaporkan Khotamin, ternyata bukan tim sukses Khofifah-Emil. Dia juga bukan penerima manfaat PKH. Sedang kehadiran LM di acara pencairan dana PKH di Desa Kendalkemlagi beberapa waktu lalu, karena mewakili saudaranya yang merantau ke luar pulau. Sementara anak dari saudaranya itu ikut LM.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Mengapa Khofifah dan Emil maju di Pilkada Jatim? Khofifah Indar Parawansa berpasangan dengan Emil Elistianto Dardak.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
-
Siapa Ketua TKN Prabowo-Gibran? Foto momen itu dibagikan oleh Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet di akun Instagram pribadinya @bambang.soesatyo. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menanggapi kehadiran Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam buka bersama (bukber) di rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani pada Sabtu (30/3).
Sementara dalam laporan Khotamin menyebut, bahwa Paslon 1 memanfaatkan PKH untuk sarana kampanye Pilgub Jawa Timur, dengan cara membagikan stiker Cagub-Cawagub kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di acara PKH.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata stiker alat peraga itu bukan dibagi-bagikan oleh LM, melainkan oleh KMT. Stiker itu, dibagikan kepada KPM di luar lokasi acara PKH atau saat para penerima manfaat perjalanan pulang.
Meski sudah melakukan penyelidikan, dan LM tidak terbukti bersalah, Panwaslu tetap melakukan tindak lanjut dengan merekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar memberi sanksi administrasi kepada Tim Khofifah-Emil tanpa lebih dulu meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Panwas juga merekomendasikan Dinas Sosial untuk memberi sanksi Kholis Fahmi selaku pendamping PKH di Lamongan. Rekom Panwaslu itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018, tertanggal 30 April.
Namun, langkah Tony ini dinilai tidak fair dan merugikan banyak pihak. Karena berdasarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018, yang juga terbit pada tanggal 30 April, menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak ada unsur tindak pidana Pemilu, baik dari Tim Paslon 1 maupun dari pendamping PKH.
Surat penghentian perkara ini berdasarkan rapat bersama anggota Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polri, dan Kejari Lamongan. "Ya tentu kami sangat dirugikan. Kemudian dari rekom yang dirugikan itu, ternyata setelah ditindaklanjuti ke Gakkumdu, ternyata tidak bisa dilanjutkan. Artinya rekom ini lemah," sesal Tim Hukum dan Advokasi Paslon 1, Hadi Mulyo Utomo usai klarifikasi ke Panwaslu Lamongan, Rabu (2/5).
Hadi juga meminta Panwaslu Lamongan, jika tidak sempat melakukan klarifikasi, untuk tidak menyimpulkan sendiri sebuah laporan bahwa itu benar kesalah Paslon. "Jadi, ketika dia (Panwaslu) tidak bisa membuktikan Paslon Nomor 1, ya dia tidak, jangan sampai overlap bahwa ini tindakan nomor satu," harapnya.
Hadi juga menegaskan, bahwa pihaknya belum berani menyimpulkan, tindakan overlap ini mengindikasikan kalau Tony ada 'main mata' soal penyelesaikan perkara ini. "Saya tidak bisa menyimpulkan itu. Tapi kami punya tim, tentu akan membicarakan masalah ini di internal kami, termasuk nanti akan melakukan upaya apa?" tegas Hadi.
Terpisah Tony lebih banyak menghindar saat dicecer pertanyaan seputar sanksi administrasi yang direkom Panwaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan. "Itu silakan nanti ke KPU. KPU nanti yang memutuskan (sanksinya)," elak Tony sembari mencari cara menghindari pertanyaan wartawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komarudin Watubun menyebut Pilkada Jawa Tengah sangat menarik, karena dua pimpinan tertinggi turun tangan.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaFatih juga menambahkan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Pesawaran.
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaTersangka HBR (49) merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota.
Baca SelengkapnyaTidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca Selengkapnya