Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum IDI Bicara 'Dosa' Dokter Terawan Hingga Akhirnya Dipecat Permanen

Ketum IDI Bicara 'Dosa' Dokter Terawan Hingga Akhirnya Dipecat Permanen Dokter Terawan paparkan progres Vaksin Nusantara di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi buka suara soal pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto. Terawan diberhentikan dampak terapi Brain Washing atau cuci otak melalui metode Digital Substraction Angiography (DSA).

Terapi cuci otak ini tidak berbasis bukti ilmiah yang sahih tentang keamanan dan kemanfaatan. Namun, Terawan tetap menjalankan terapi tersebut meski sudah mendapat peringatan dari PB IDI.

Padahal, Satuan Tugas Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) yang dibentuk Kementerian Kesehatan menyatakan terapi DSA tak boleh digunakan lagi dan harus dihentikan di seluruh rumah sakit. Adib Khumaidi mengatakan 'dosa' Terawan terkait terapi DSA bukan tak bisa dimaafkan.

"Kalau bilang tidak ada dosa yang termaafkan, semua dosa itu bisa dimaafkan. Allah saja maafkan hambanya," kata Adib dalam konferensi pers Hari Bakti Dokter Indonesia 114 yang disiarkan melalui YouTube PD Ikatan Dokter Indonesia, Kamis (19/5).

Adib menekankan PB IDI sudah menyampaikan berkali-kali bahwa pemberhentian Terawan bukan diartikan seumur hidup. Mantan Menteri Kesehatan itu masih bisa kembali menjadi anggota IDI dengan syarat tertentu.

"Ada proses lagi nanti untuk kemudian bisa menjadi anggota lagi. Nanti ada administrasinya, seperti halnya yang lain juga," ujarnya.

Adib menegaskan IDI merupakan rumah bersama bagi dokter seluruh Indonesia. Dalam sebuah rumah, kata dia, sangat wajar saling mengingatkan atau memberikan peringatan jika anggota melakukan kesalahan.

"Kalau memang ada hal-hal yang memang salah, pasti kita akan saling memberikan nasihat. Memberikan sebuah peringatan, saling mengingatkan untuk proses yang sudah terbangun sebenarnya di dalam IDI," jelasnya.

PB IDI resmi memberhentikan secara permanen Terawan pada 25 April 2022. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.

"Sudah dibuat surat pemberhentiannya per tanggal 25 April 2022 kemarin," ungkap Ketua Dewan Pertimbangan IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis kepada merdeka.com, Rabu (27/4).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
IDI Jabar Kecam Kasus Perundungan PPDS di RSHS Bandung!
IDI Jabar Kecam Kasus Perundungan PPDS di RSHS Bandung!

IDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.

Baca Selengkapnya
Undip Pecat 3 Pelaku Perundungan Dokter PPDS sejak 2021, dr Prathita Disebut Sudah Bertobat
Undip Pecat 3 Pelaku Perundungan Dokter PPDS sejak 2021, dr Prathita Disebut Sudah Bertobat

Tiga mahasiswa PPDS dikeluarkan akibat pelanggaran berat sejak 2021. Dua di antaranya bahkan dipidanakan.

Baca Selengkapnya
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS

Kemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS

Baca Selengkapnya
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat

Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya
Menkes Buka Suara soal Pembekuan PPDS Anestesi Undip
Menkes Buka Suara soal Pembekuan PPDS Anestesi Undip

Kemenkes melakukan pemeriksaan yang tuntas untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dari dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Undip Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, Begini Respons Kemenkes
Dekan FK Undip Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, Begini Respons Kemenkes

Dekan FK Undip mengakui memang ada perundungan pada PPDS Anestesi.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR
Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR

PDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya
Dokter Muda FK Undip Diduga Bunuh Diri karena Dibully Senior, Pelaku Bisa Terancam Bebas Tugas
Dokter Muda FK Undip Diduga Bunuh Diri karena Dibully Senior, Pelaku Bisa Terancam Bebas Tugas

Nadia menegaskan, Kemenkes tidak sungkan menindak tegas dokter senior pelaku bullying.

Baca Selengkapnya
Terlibat Narkoba, 3 Brigadir Polisi di Magelang Dimasukkan ke Ponpes Tapi Gagal Tobat Akhirnya Dipecat
Terlibat Narkoba, 3 Brigadir Polisi di Magelang Dimasukkan ke Ponpes Tapi Gagal Tobat Akhirnya Dipecat

Ruruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.

Baca Selengkapnya