Keyko si ratu mucikari bak artis di pengadilan
Merdeka.com - Si Ratu Mucikari, Yunita alias Keyko (27), asal Jayagiri IX, Denpasar, Bali menjalani sidang perdana. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10).
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, dipimpin Majelis Hakim Unggul Ahmadi dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Djuharul. Tak ada keterangan resmi soal hasil sidang perdana tersebut.
Hanya saja, Djuharol menjelaskan Keyko telah melanggar Pasal 506 KUHP, tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Hal ini dijelaskan Djuharul usai persidangan. Dia mengatakan, persidangan Keyko yang dilakukan secara tertutup, merupakan kewenangan majelis hakim. "Perkara Keyko ini merupakan perkara asusila dan sudah tercantum dalam KUHP," elak dia.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Keyko, Erry Meta menegaskan, kalau dakwaan JPU terkesan berlebihan. "Ini terlihat, syarat dakwaan yang diberikan tidak lengkap. Kita ketahui kalau lokasi penagkapan Keyko kabur. Karena penangkapaannya hanya terfokus pada laporan masyarakat saja, dan tanpa pembuktian. Dia juga menjelaskan locus delicty (tempat kejadian) terdakwa di Bali, bukan Surabaya," gerutu Erry.
Selain itu, lanjut dia, Keyko tak lebih hanya mucikari biasa dengan anak buah yang hanya 30 perempuan muda saja. "Jikapun lebih dari jumlah tersebut, itu adalah anak buah rekan Keyko yang selama ini berkomunikasi melalui online."
Selanjutnya, terkait dakwaan tersebut, pihaknya (Erry cs) akan melakukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang Senin depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum sidang Keyko digelar, suasana di PN Surabaya terasa istimewa. Bak artis tenar, Keyko diperlakukan sangat istimewa, mulai dari dimasukkan ke dalam sel pengadilan hingga proses persidangan, yang digelar tertutup.
Selain itu, kasus penyidikan hingga berkas P21, prosesnya juga cukup cepat. Sejak kasus Keyko dibongkar oleh pihak Polrestabes Surabaya pada Agustus lalu, berkasnya sudah sempurna (P21) dan disidangkan.
Bisnis haram Keyko ini, juga dikabarkan menjadi jujukan para pejabat, tak hanya di Surabaya, tapi juga pejabat yang ada di Jakarta. Dan wajar, kalau user Keyko dari kelas platinum, sebab 'ayam' yang dipasarkan ibu dua anak tersebut, mulai dari golongan mahasiswa hingga gadis-gadis dari kalangan model. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca SelengkapnyaSimak potret Nirina Zubir saat adumulut dengan pengacara eks ART mafia tanahnya.
Baca SelengkapnyaNirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Baca SelengkapnyaReyna merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaEko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaDidampingi penasihat hukumnya, Fachmi Bachmid akan melaporkan seorang oknum pengacara berinisial RN.
Baca Selengkapnya