Kirim SMS ke Jaksa, HT kesal namanya diseret ke korupsi Mobile 8
Merdeka.com - CEO MNC Group Harry Tanoesoedibjo (HT) memberikan alasan terhadap Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) atas kasus sms Kaleng yang ia kirim ke Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Yulianto.
HT beralasan SMS tersebut hanya pembelaan dirinya terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak di perusahaan telekomunikasi Mobile 8 oleh Yulianto. Ia tidak terima namanya diseret-seret dalam kasus tersebut.
"Jadi SMS ini tujuannya juga untuk menegaskan, ini satu hal yang ironis, saya berjuang dengan segala pengorbanannya di politik yang mana kemudian disangkut pautkan dengan kasus mobile 8 yang sebenarnya juga bukan kasus dan tidak ada sangkut pautnya dengan saya," kata HT di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Saat mengirimkan pesan singkat terhadap Yulianto, dirinya sedang berada di Los Angles, Amerika Serikat. Dirinya mengetahui bahwa namanya disebut-sebut dalam kasus Mobile 8 dari pemberitaan media massa.
"Kemudian 29 November 2016 lalu ada putusan praperadilan bahwa Kejaksaan Agung diminta menghentikan kasus Mobile 8. Itu jelas. Itu sudah diputuskan pengadilan," ujarnya.
"Jadi memang betul sekali apa yang saya duga, meskipun saya tidak ada kaitannya, bahwa SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan, saya masuk ke politik itu untuk membuat Indonesia lebih baik dan tidak ada maksud mengancam," sambung HT.
Kasus ini bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kali ini melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama namun ada penambahan di bagian bawahnya.
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Yang bersangkutan kemudian melaporkan HT atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto sendiri terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaDirinya tidak ingat dengan sosok yang kini sudah berstatus tersangka di kasus DJKA.
Baca SelengkapnyaJohnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik, karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.
Baca Selengkapnya