Kisah para TKI yang berakhir di ujung pedang algojo Arab Saudi
Merdeka.com - Derita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di Arab Saudi tak pernah usai. Tindakan kekerasan berupa penyiksaan, pelecehan seksual, gaji tak dibayar hingga hukuman pancung masih terus membayangi TKI yang bekerja di Arab Saudi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, sebanyak 38 WNI akan menghadapi hukuman mati di Saudi, namun 11 yang ada dalam keadaan 'kritis' saat ini. Pemerintah Indonesia, kata Tata, telah membebaskan 238 WNI dari hukuman mati di seluruh dunia dalam kurun waktu tiga tahun, dari 2011-2014.
Dari catatan tersebut sudah ada tiga TKI yang sudah dihukum pancung pemerintah Arab Saudi. Tercatat waktu pelaksanaan ketiganya hampir berselang tiga tahun setelah eksekusi pertama sejak tahun 2008.
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Apa 'Gerbang Neraka' di Arab Saudi? Arab Saudi memiliki suatu wilayah tempat bangunan neolitikum misterius yang disebut 'Gerbang Neraka'. Tempat tersebut memiliki 400 bangunan yang berasal dari 9.000 tahun lalu.
Berikut catatan merdeka.com mengenai TKI yang mati di tangan algojo Arab Saudi:
Yanti Irianti dieksekusi mati Tahun 2008
Yanti Irianti, TKI asal Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat, di eksekusi mati pemerintah Arab Saudi pada 18 Juni 2011. Dia dipancung setelah dituduh membunuh ibu dari majikan yang berusia 64 tahun, tanggal 12 Januari 2011. Sejak dieksekusi mati hingga kini jenazahnya belum dipulangkan.Yanti bekerja di Arab Saudi selama 18 bulan. Ia bekerja ke Arab Saudi diberangkatkan PJTKI PT Afija Afia Duta Jakarta. Saat itu keluarga mengetahui Yanti dihukum pancung dari berita televisi.
Riyati TKI asal Bekasi dieksekusi mati Tahun 2011
Pada Sabtu, 18 Juni 2011, satu tenaga kerja Indonesia kembali dihukum mati di Arab Saudi. Adalah Ruyati binti Satubi (54) TKI asal Bekasi, Jawa Barat, yang mendapat hukuman mati tersebut.Ruyati pertama kali menjadi TKI sekitar tahun 1999. Pada keberangkatan pertama itu, nenek dengan tujuh orang cucu dari tiga anak ini sempat bekerja di Madinah, Arab Saudi, selama lima tahun.Setelah pulang, dia kembali mengadu nasib ke Arab Saudi dan bekerja selama enam tahun. Terakhir, dia bekerja di negeri kaya minyak tersebut selama satu tahun empat bulan, sebelum pedang algojo memisahkan kepala dari tubuhnya.
Siti Zaenab dieksekusi mati Tahun 2015
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.Pada hari Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, WNI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak RI. Menlu Retno Marsudi lalu melayangkan protes keras atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dua warga Saudi dieksekusi di Makkah karena membunuh orang tua dan saudara mereka.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaJasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaArab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaArab saudi Umumkan 1.301 Jemaah Haji Meninggal Tahun Ini, Sebagian Tidak Terdaftar Resmi
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaTentara Saudi Diizinkan Bunuh Warga Desa yang Menolak Digusur untuk Pembangunan Kota Futuristik Neom
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaLansia pria itu sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaLebih dari 1000 Jemaah Haji Meninggal karena Cuaca Panas Ekstrem, Jenazah Banyak Tergeletak di Pinggir Jalan
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun itu terakhir kali terlihat berdiri dikerumuni polisi memegang rotan. Dia kemudian ditemukan tewas di bawah jembatan.
Baca Selengkapnya