KLHK Gerebek Rumah di Samarinda, Sita 66 Burung Dilindungi Siap Jual
Merdeka.com - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, bersama Polresta Samarinda, menggerebek rumah penampungan burung dilindungi siap jual di Samarinda, Kalimantan Timur. Lebih 60 ekor burung disita. Pemilik burung, EP (44), ditetapkan tersangka.
Penggerebekan berada di perumahan Elektrik, Jalan M Said, Lok Bahu, kecamatan Sungai Kunjang, pada Kamis (18/3) lalu. Tim menemukan, sekaligus menyita 66 ekor burung yang dilindungi Undang-undang siap jual.
"Dilakukan penahanan terhadap EP, sebagai pemilik satwa dan aktor dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi," kata Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Timur Annur Rahim, Minggu (21/3).
-
Siapa yang memasukkan Tapir ke dalam kategori endangered? Karena jumlahnya semakin sedikit, International Union for Conservation of Nature (IUCN) kemudian memasukkan Tapir dalam kategori endangered atau memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi.
-
Bagaimana cara menjaga keanekaragaman hayati? Melalui pendidikan, kesadaran, dan aksi nyata, kita bisa berkontribusi dalam menjaga keanekaragaman hayati agar tetap lestari.
-
Bagaimana cara orang utan dilindungi di Kawasan Hutan Labanan? Konservasi ini dikelola langsung oleh Centre for Orangutan Protection (COP).
-
Kapan Terbit dihukum atas kasus memelihara satwa? Pengadilan Negeri Stabat menghukum Terbit dengan hukuman 2 bulan penjara karena secara sah bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (4) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990.
-
Kenapa keberadaan satwa langka di hutan lereng Gunung Slamet terancam? Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Mengapa pajak hewan peliharaan diberlakukan? Ada banyak catatan mengenai penyebab diterapkannya pajak untuk anjing.Namun yang paling santer terdengar adalah sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan penyebaran penyakit anjing gila atau rabies.
Rahim menerangkan, EP dijerat pasal 21 Ayat 2 Huruf a junto Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menahannya di Rutan Polresta Samarinda untuk 20 hari," ujar Rahim.
Sederetan barang bukti 66 ekor burung yang disita adalah 48 ekor burung cililin/tangkar ongklet, 14 ekor cica hijau, serta 3 ekor beo kalimantan/tiong emas. Selain itu juga 1 ekor kakatua jambul kuning, beserta 33 sangkar burung.
"Semua burung itu ada dalam sangkar, dan siap jual. Juga kita amankan barang bukti satu unit ponsel dan kartu SIM," ujar Rahim.
Rahim menerangkan, EP memulai usaha ilegalnya itu sejak tahun 2005, dan aktif memesan dan memperjualbelikan. "Baik melalui media sosial, maupun langsung di kios miliknya itu," sebut Rahim.
"Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual-belisatwa yang dilindungi secara online melalui akun Facebook," tambah Rahim.
Masih disampaikan, EP mengaku mendapatkan burung cililin atau ongklet dari Surabaya, Jawa Timur. Jenis burung lainnya didapat EP dari pengumpul lokal di Kutai Timur, yang juga berada di Kalimantan Timur.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaDua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaBurung Kuau Raja memiliki ciri khas ekor yang unik namun terancam punah.
Baca SelengkapnyaMahasiswi asal Korea Selatan ini mengaku suka binatang
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 7 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia yang penting untuk diketahui.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan sebagai komitmen korporasi dalam menjaga keanekaragaman hayati di Tanah Air.
Baca Selengkapnya