Koalisi 18+ desak MK tentukan batas kawin bagi anak di bawah umur
Merdeka.com - Koordinator Koalisi 18+, Supriyadi Widodo Eddyono berharap batas usia bagi anak perempuan untuk menikah dirubah menjadi 18 tahun. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara pengujian atas batasan usia perkawinan anak yang telah selesai persidangannya hampir lima bulan lalu.
"Perkara tersebut diajukan oleh organisasi dan individu yang merasa hak konstitusi mereka terlanggar karena UU Perkawinan masih mencantumkannya batas perkawinan bagi perempuan adalah 16 Tahun, padahal usia 16 tahun masih masuk dalam kategori anak," kata Supriyadi di Jakarta, Selasa (16/6).
Mahkamah Konstitusi akhirnya menetapkan jadwal pembacaan putusan permohonan mengenai batas usia bagi anak perempuan dalam UU perkawinan yang akan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2015 pukul 13.00 WIB mendatang di sidang terbuka MK.
-
Kenapa pernikahan di usia muda jadi masalah? Banyak yang beranggapan bahwa risiko hanya menimpa perempuan karena mereka yang seringkali menjadi korban dari pernikahan anak. Namun, laki-laki yang menikah di usia belia juga menghadapi konsekuensi serius yang sering kali diabaikan.
-
Gimana pengaruh pernikahan usia belia buat perempuan? Perempuan yang menikah di usia muda menghadapi berbagai risiko, terutama dalam hal kesehatan fisik dan mental. Banyak studi yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Kapan aturan minimal usia nikah berubah di Indonesia? Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemerintah Indonesia telah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
Selain itu Supriyadi menganggap pemberian izin dispensasi bagi pernikahan anak perempuan yang akan menikah di bawah usia 16 tahun, sangat lemah.
Para pemohon menganggap Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) telah melegitimasi praktik perkawinan anak di Indonesia. Dua Pengujian yakni Perkara No 30/PUU/V/2014 oleh Yayasan Kesehatan Perempuan yang menguji Pasal 7 (1) UU perkawinan dan Perkara No 74/PUU-XII/2014 oleh Koalisi 18+ yang menguji Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.
Di sisi lain Supriyadi mendesak agar MK mengabulkan permohonan tersebut. Karena ketentuan batas usia anak perempuan di Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum perkawinan. Selain itu juga turut melegitimasi perempuan yang masih berstatus anak untuk menikah, dan ini merupakan pelanggaran bagi hak anak-anak Indonesia.
Menurut Supriyadi, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka berarti ada terobosan hukum baru di Indonesia. Implikasi putusan ini pun akan merubah secara hukum izin usia untuk menikah. Sehingga secara formal angka perkawinan perempuan dapat diarahkan ke usia yang bukan anak-anak.
"Secara bertahap hal ini juga akan memberikan dampak besar bagi negara dan pemerintah untuk melakukan upaya-upaya yang lebih serius untuk menurunkan jumlah perkawinan anak Indonesia. Saat Jumlah perkawinan anak di beberapa wilayah Indonesia melonjak drastis," tuturnya.
Namun lanjut Supriyadi, jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut maka Indonesia akan mundur satu langkah. Satu-satunya jalan untuk merubah batas usia perkawinan adalah dengan melakukan revisi UU perkawinan.
"Merevisi UU Perkawinan akan butuh waktu lama, jalan memutar untuk membatasi anak perempuan untuk menikah dan ini bukan upaya yang gampang," ungkapnya.
Selama ini Revisi RUU perkawinan juga tak pernah dorong secara serius oleh pemerintah. Sehingga bisa dipastikan jika revisi ini jadi solusi, Indonesia dipastikan terlambat dalam merespon angka perkawinan anak yang cenderung meningkat.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaPerkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Baca SelengkapnyaPutusan itu nantinya apakah tetap berusia 40 tahun atau di bawah 40 tahun, atau malah diberi batas usia maksimal.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra dalam pertimbangannya menyebut perubahan batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun melanggar moral dan tidak adil
Baca SelengkapnyaJaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaMariana mengaku tak pernah menyangka akan berjodoh dengan K. Apalagi, K adalah anak dari teman karibnya bernama Lisa.
Baca Selengkapnya