Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi 18+ desak MK tentukan batas kawin bagi anak di bawah umur

Koalisi 18+ desak MK tentukan batas kawin bagi anak di bawah umur Ilustrasi pernikahan anak-anak di India. thetravelphotographer.com ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Koordinator Koalisi 18+, Supriyadi Widodo Eddyono berharap batas usia bagi anak perempuan untuk menikah dirubah menjadi 18 tahun. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara pengujian atas batasan usia perkawinan anak yang telah selesai persidangannya hampir lima bulan lalu.

"Perkara tersebut diajukan oleh organisasi dan individu yang merasa hak konstitusi mereka terlanggar karena UU Perkawinan masih mencantumkannya batas perkawinan bagi perempuan adalah 16 Tahun, padahal usia 16 tahun masih masuk dalam kategori anak," kata Supriyadi di Jakarta, Selasa (16/6).

Mahkamah Konstitusi akhirnya menetapkan jadwal pembacaan putusan permohonan mengenai batas usia bagi anak perempuan dalam UU perkawinan yang akan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2015 pukul 13.00 WIB mendatang di sidang terbuka MK.

Selain itu Supriyadi menganggap pemberian izin dispensasi bagi pernikahan anak perempuan yang akan menikah di bawah usia 16 tahun, sangat lemah.

Para pemohon menganggap Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) telah melegitimasi praktik perkawinan anak di Indonesia. Dua Pengujian yakni Perkara No 30/PUU/V/2014 oleh Yayasan Kesehatan Perempuan yang menguji Pasal 7 (1) UU perkawinan dan Perkara No 74/PUU-XII/2014 oleh Koalisi 18+ yang menguji Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.

Di sisi lain Supriyadi mendesak agar MK mengabulkan permohonan tersebut. Karena ketentuan batas usia anak perempuan di Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum perkawinan. Selain itu juga turut melegitimasi perempuan yang masih berstatus anak untuk menikah, dan ini merupakan pelanggaran bagi hak anak-anak Indonesia.

Menurut Supriyadi, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka berarti ada terobosan hukum baru di Indonesia. Implikasi putusan ini pun akan merubah secara hukum izin usia untuk menikah. Sehingga secara formal angka perkawinan perempuan dapat diarahkan ke usia yang bukan anak-anak.

"Secara bertahap hal ini juga akan memberikan dampak besar bagi negara dan pemerintah untuk melakukan upaya-upaya yang lebih serius untuk menurunkan jumlah perkawinan anak Indonesia. Saat Jumlah perkawinan anak di beberapa wilayah Indonesia melonjak drastis," tuturnya.

Namun lanjut Supriyadi, jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut maka Indonesia akan mundur satu langkah. Satu-satunya jalan untuk merubah batas usia perkawinan adalah dengan melakukan revisi UU perkawinan.

"Merevisi UU Perkawinan akan butuh waktu lama, jalan memutar untuk membatasi anak perempuan untuk menikah dan ini bukan upaya yang gampang," ungkapnya.

Selama ini Revisi RUU perkawinan juga tak pernah dorong secara serius oleh pemerintah. Sehingga bisa dipastikan jika revisi ini jadi solusi, Indonesia dipastikan terlambat dalam merespon angka perkawinan anak yang cenderung meningkat.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Analisi Praktisi Hukum soal DPR dan Pemerintah Tak Ikuti Putusan MK
Analisi Praktisi Hukum soal DPR dan Pemerintah Tak Ikuti Putusan MK

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Baca Selengkapnya
Massa Mahasiswa dan Pemuda Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Massa Mahasiswa dan Pemuda Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan itu nantinya apakah tetap berusia 40 tahun atau di bawah 40 tahun, atau malah diberi batas usia maksimal.

Baca Selengkapnya
Ragam Protes di Depan MK, Mulai dari Mahkamah Keluarga hingga 'Bocah Kosong jadi Cawapres'
Ragam Protes di Depan MK, Mulai dari Mahkamah Keluarga hingga 'Bocah Kosong jadi Cawapres'

Beberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Saldi Isra Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres: Pelanggaran Moral & Diskriminasi
Alasan Hakim Saldi Isra Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres: Pelanggaran Moral & Diskriminasi

Menurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari

Baca Selengkapnya
Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah
Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sebut Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Juga Melanggar Moral
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sebut Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Juga Melanggar Moral

Hakim MK Saldi Isra dalam pertimbangannya menyebut perubahan batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun melanggar moral dan tidak adil

Baca Selengkapnya
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya

Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Geger Emak-Emak di Kalbar Nikahi Anak Teman yang Masih ABG Usai Patah Hati Calon Suami Kabur
Geger Emak-Emak di Kalbar Nikahi Anak Teman yang Masih ABG Usai Patah Hati Calon Suami Kabur

Mariana mengaku tak pernah menyangka akan berjodoh dengan K. Apalagi, K adalah anak dari teman karibnya bernama Lisa.

Baca Selengkapnya