Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi laporkan hakim Cepi Iskandar ke MA

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi laporkan hakim Cepi Iskandar ke MA Sidang praperadilan Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/10). Mereka menyerahkan berkas laporan atas dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan hakim Cepi Iskandar hingga berujung kemenangan praperadilan Setya Novanto.

Pada Jumat 29 Oktober 2017, hakim Cepi Iskandar menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan putusan itu maka status tersangka korupsi e-KTP otomatis gugur.

"Maka dari itu Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, melihat ada dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan putusan praperadilan. Dalam catatan Koalisi, bahwa selama proses pemeriksaan dan putusan yang dipimpin oleh Hakim Cepi patut diduga terjadi kekeliruan atau penyimpangan secara fundamental," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana.

Dugaan penyimpangan antara lain, hakim memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan KUHAP. Itu dikarenakan sejak awal objek yang dijadikan gugatan sudah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu penetapan tersangka.

Kemudian, Hakim mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK. Eksepsi yang diajukan oleh KPK seharusnya diterima oleh Hakim Cepi Iskandar. Pasalnya alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Setya Novanto untuk melakukan upaya hukum praperadilan adalah tentang penyelidik dan penyidik KPK. Pembahasan ini sudah tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut dalam forum persidangan.

Hakim juga dianggap mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK. Dalam hal ini hakim tidak seharusnya menolak permohonan KPK untuk memutar rekaman yang menjadi salah satu alat bukti menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Sebab, ada beberapa aturan hukum yang dapat membangun argumen bahwa rekaman tersebut patut untuk diperdengarkan dalam persidangan praperadilan Setya Novanto.

"Rekaman itu menjadi sesuatu yang penting untuk dijadikan dasar bagi KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka," lanjutnya.

Hakim juga dianggap mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK yakni Bob Hardian Syahbuddin, pakar sistem komputer dan teknologi informasi Universitas Indonesia. Seharusnya pernyataannya didengarkan secara utuh oleh Hakim Cepi Iskandar.

Selain itu, Hakim mempertanyakan hal yang diluar materi praperadilan. Hakim tidak seharusnya menanyakan pertanyaan di luar materi. Saat mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh KPK, Feri Amsari, akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Andalas, hakim menanyakan tentang status kelembagaan KPK yang dinilai sebagai lembaga ad-hoc.

Menurutnya, putusan hakim bertentangan dan melanggar KUHAP. Dalam putusan akhir yang dibacakan oleh Hakim Cepi Iskandar menyebutkan bahwa KPK telah melakukan kesalahan saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, karena menaikkan status hukum seseorang menjadi tersangka harus di tahap akhir penyidikan, bukan awal penyidikan.

Terakhir, Hakim keliru dalam menafsirkan penggunaan barang bukti dalam KUHAP. Sebab, Hakim Cepi Iskandar mengatakan bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus Irman dan Sugiharto (terdakwa kasus korupsi KTP-El lainnya) tidak dapat digunakan dalam kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Dengan argumen-argumen itu, lanjutnya, patut diduga putusan hakim Cepi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dengan pernyataan tertulis itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi merekomendasikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Hakim Cepi atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kemudian, menindak tegas Hakim Cepi jika setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran kode etik Hakim sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
VIDEO: MKMK Kembali Vonis Anwar Usman Paman Gibran Langgar Etik!
VIDEO: MKMK Kembali Vonis Anwar Usman Paman Gibran Langgar Etik!

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Langgar Etik, Sanksi Teguran Lisan
VIDEO: Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Langgar Etik, Sanksi Teguran Lisan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan hasil pemeriksaan Wakil Ketua MK Saldi Isra melanggar terkait kebocoran rapat permusyawaratan hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan
VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan

Putusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Putusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

Baca Selengkapnya