Komisi II Belum Pasti Bentuk Pansus untuk Bahas e-KTP Tercecer
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk kasus e-KTP tercecer di Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal itu, ia setujui untuk membuat para aparat lebuh berhati-hati.
Mendengar itu, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya belum menentukan apa tindak lanjut dari untuk mengatasi kasus e-KTP tercecer. Dia menilai masih banyak cara untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Di Komisi II belum memutuskan apa yang akan dilakukan termasuk membentuk sebuah pansus itu dalam proses politik bisa saja dilakukan cuma masalahnya yang ingin kita usut dan urai ini adalah problem masalah e-KTP kalau itu sudah selesai di tingkat Raker RDP ngapain harus panja kalau sudah di tingkat panja ngapain bentuk pansus kan gitu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Menurutnya jika masalah itu bisa diselesaikan di tingkat rapat kerja (Raker) maka tidak lagi diperlukan pansus. Dia menjelaskan, yang terpenting adalah masalah e-KTP ini bisa cepat selesai.
"Ya lihat nanti masalahnya, kalau sekiranya selesai dan clear di tingkat raker ya ndak perlu lagi. Kan tujuannya sama yakni agar kasus e-KTP ini terang benderang dan ada penyelesaian konkret tidak terulang," ungkapnya.
Baidowi menegaskan, masalah e-KTP ini adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, lanjut dia, dalam beberapa hal ada penanganan e-KTP menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda).
"Beda dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPN, Kemenag, KPU, Bawaslu yang struktural. Bisa saja Kemendagri sudah perintah ke kepala daerah tapi operasional di lapangan tak sesuai," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaPolri tidak menyerah begitu saja dengan kasus peretasan PDN.
Baca SelengkapnyaBerharap KPU bersama instansi terkait untuk melakukan penguatan terhadap kemanan siber
Baca Selengkapnya