Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Diperlukan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, memastikan di komisinya belum ada pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah, menyusul kekosongan jabatan di 271 daerah menjelang Pemilu 2024.
Termasuk, usulan yang dilayangkan Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan untuk meminta dibuatkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengatur soal perpanjangan masa jabatan para kepala daerah.
"Ya sampai hari ini di Komisi II tidak ada ya pembahasan terkait soal perpanjangan masa jabatan para calon kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di tahun 2022, 2023. Termasuk melalui Perppu itu belum ada ya pembahasannya seperti itu," kata Saan saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/10).
-
Apa saja yang menjadi potensi kerawanan Pilkada 2024? 'Kami melakukan pemetaan potensi kerawanan pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung,' katanya, seperti dilansir dari Antara.Menurut dia, pemetaan ini sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal sebab pada pilkada serentak ini potensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan adalah aksi politik uang, netralitas ASN, serta kepala desa dan perangkat.
-
Siapa yang menyampaikan harapan untuk Pilkada 2024? Hal itu disampaikan inisiator Desak Anies, yang juga Koordinator Media Ubah Bareng, Ghifari Fachrezi. Kata pria 26 tahun ini, anak muda akan lebih merasa didengar dan dilibatkan.
-
Apa pernyataan Gubernur Kaltim tentang kondisi politik menjelang Pemilu 2024? Melihat perkembangan politik menjelang Pesta Demokrasi 2024, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memastikan, kondisi daerah dalam suasana aman dan kondusif.
-
Siapa yang diprioritaskan NasDem untuk Pilgub Jakarta 2024? NasDem akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, Anies dianggap menjadi tokoh prioritas untuk diusung pada Pilkada yang digelar November mendatang.
-
Siapa yang akan dipilih di Pilkada 2024? Pilkada 2024 akan menjadi momen penting dalam peta politik Indonesia, di mana rakyat akan memilih pemimpin-pemimpin daerah yang akan memegang kendali pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024? Tahapan Pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Saan berpendapat usulan perpanjangan masa jabatan dengan Perppu tersebut tidaklah diperlukan. Karena sedari awal telah ada mekanisme untuk mengganti posisi kepala daerah dengan penjabat (Pj) dengan tanggung jawab yang sama.
"Menurut saya memang tidak perlu lah dilakukan perpanjangan melalui Perppu ya. Kalau sudah habis ya tinggal nanti. Apalagi 2023 kan tidak panjang ya masa jabatannya, jadi diisi oleh para penjabat aja," katanya.
"Nanti kalau Gubernur kan artinya dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau di Bupati/Walikota nanti Pemerintah Provinsi untuk pengisian jabatan penjabatnya," lanjutnya.
Lantas terkait kekhawatiran laju pembangunan yang terganggu akibat kekosongan jabatan, Politikus NasDem itu menilai hal tersebut tidak akan terjadi. Karena para penjabat yang menggantikan, memiliki kewenangan selayaknya kepala daerah.
Para penjabat juga memiliki kewenangan untuk melanjutkan program-program yang sudah ada sebelumnya maupun mengagendakan program yang baru direncanakan.
"Artinya penjabat juga punya kewenangan strategis ya, artinya kan bisa melanjutkan. Kalau misalkan kewenangannya kurang kan hanya terkait pengisian jabatan aja. Namun itukan bisa dilakukan terlebih dahulu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya.
"Jadi sebenarnya penjabat juga mempunyai kewenangan untuk melakukan proses pembangunan, penganggaran, sampai pergantian. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Kalau pun dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah diperpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnyaWakil Ketua Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tidak Diperlukan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan di komisinya belum ada pembahasan menindaklanjuti usulan memperpanjang masa jabatan kepala daerah jelang Pemilu 2024. Lebih kurang akan ada 271 daerah yang mengalami kokosongan jabatan sampai berlangsungnya Pemilu 2024.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, meminta dibuatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengatur soal perpanjangan masa jabatan para kepala daerah.
"Ya sampai hari ini di Komisi II tidak ada ya pembahasan terkait soal perpanjangan masa jabatan para calon kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di tahun 2022, 2023. Termasuk melalui Perppu itu belum ada ya pembahasannya seperti itu," kata Saan saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/10).
Saan berpendapat,a usulan memperpanjang masa jabatan dengan Perppu tersebut tidaklah diperlukan. Sebab sedari awal telah ada mekanisme untuk mengganti posisi kepala daerah dengan penjabat (Pj) dengan tanggung jawab yang sama.
"Menurut saya memang tidak perlu lah dilakukan perpanjangan melalui Perppu ya. Kalau sudah habis ya tinggal nanti. Apalagi 2023 kan tidak panjang ya masa jabatannya, jadi diisi oleh para penjabat aja," katanya.
"Nanti kalau Gubenur kan artinya dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau di bupati/wali kota nanti Pemerintah Provinsi untuk pengisian penjabatnya," lanjutnya.
Menanggapi kekhawatiran laju pembangunan yang terganggu akibat kekosongan jabatan, Politikus NasDem itu menilai hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab para penjabat yang menggantikan, memiliki kewenangan selayaknya kepala daerah.
Di mana, lanjut Saan, para penjabat juga memiliki kewenangan untuk melanjutkan program-program yang sudah ada sebelumnya maupun mengagendakan program yang baru direncanakan.
"Artinya penjabat juga punya kewenangan strategis ya, artinya kan bisa melanjutkan. Kalau misalkan kewenangannya kurang kan hanya terkait pengisian jabatan aja. Namun itukan bisa dilakukan terlebih dahulu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya.
"Jadi sebenarnya penjabat juga mempunyai kewenangan untuk melakukan proses pembangunan, penganggaran, sampai pergantian. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Kalau pun dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah diperpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca Selengkapnya