Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III akan panggil Kapolri soal penetapan Ahok jadi tersangka

Komisi III akan panggil Kapolri soal penetapan Ahok jadi tersangka Benny K Harman usai diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman, mengatakan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama,. Benny menyebut Komisi III akan menanyakan pertimbangan atas penetapan status tersangka kepada Ahok.

"Senin kita akan bekerja dengan Kapolri. Isu ini menjadi isu penting dan memang tugas dewan menanyakan itu. Kalau kami menanyakan sifatnya terbuka. Menurut kami perlu pihak kepolisian menjelaskan kepada publik kenapa ditetapkan sebagai tersangka, alasan hukumnya apa," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Benny tidak mempersoalkan apakah ada intervensi publik atas penetapan status tersangka Ahok. Akan tetapi, dia menegaskan, pengambilan keputusan hukum tidak boleh dilakukan secara voting. Apalagi, beredar informasi bahwa penyidik yang berjumlah 27 orang terpecah suaranya.

"Kita tidak melihat apakah ada penetapan proses yang tidak objektif. Tapi sulit bagi kepolisian dan penyidik memeriksa bukti-bukti itu. Apalagi Kapolri menjelaskan penyidik terbelah," jelasnya

"Tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan keputusan voting. Tidak boleh. Hukum bukan kuantitatif. Walaupun 100 orang mengatakan tersangka kalau tidak ada bukti hukum," sambung Benny.

Pihaknya juga akan mempertanyakan alasan Polri berniat mengundang jajaran Komisi III. Menurutnya, lembaga politik tidak boleh dilibatkan dalam suatu proses hukum.

"Lembaga politik jangan diajak-ajaklah untuk terlibat dalam proses. Itu menyalahi aturan," ucapnya.

Dalam gelar perkara kasus itu, Benny menilai kepolisian terlihat tidak memiliki otonom dalam mengambil keputusan untuk menilai barang bukti dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tak hanya itu, saksi ahli juga tidak dimintai keterangannya secara terbuka.

"Yang jelas sekali dari cara kemarin kepolisian tidak otonom dalam sikap. Padahal sesuai kondisi hukum, penyidik kepolisian memiliki otonom hukum sepenuhnya untuk menilai barang bukti untuk menjadikan tersangka. Saksi ahli tidak dimintai pendapatnya secara terbuka supaya tidak takut. Seorang ahli pasti merasa tidak aman nyaman. Takut untuk memberikan keterangan apa adanya," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya