Komisi X DPR setuju moratorium UN, tapi harus jelas kajiannya
Merdeka.com - Anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati menghormati keputusan Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri kabinet kerja yang menolak usulan moratorium ujian nasional (UN). Keputusan itu menunjukkan pemerintah teliti karena kajian moratorium dinilai tidak cukup kuat.
"Ternyata kan pemerintah tidak menyetujui bahasanya ditunda untuk dikaji dahulu. Pemerintah sangat seksama. Segala sesuatu yang masih lemah dasar kajiannya itu bisa menjadi tidak berdampak baik hasilnya," kata Reni saat dihubungi, Kamis (8/12).
Reni menuturkan, Komisi X DPR memang menyetujui rencana moratorium UN. Akan tetapi, menurutnya, usulan itu harus melalui kajian dan landasan mendalam baik dari segi yuridis dan filosofis.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Kenapa ANBK diganti dari Ujian Nasional? Beberapa tahun belakangan, Ujian Nasional atau UN sebagai penentu kelulusan sekolah telah diganti menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"Kan kemarin seluruh fraksi di Komisi X semua setuju moratorium itu, tetapi kan tidak serta merta juga. Sebagai sebuah keputusan besar kan harus didasarkan kepada hasil kajian. Yang berisi kajian teoritis, kajian yuridis, filosofis, pedagogis," terangnya.
Dalam rapat kerja dengan Mendikbud Muhajir Effendi beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah menanyakan opsi alternatif bila UN dihapus. Namun, Reni menyebut Mendikbud belum memiliki formula evaluasi baku pengganti UN.
"Kemarin di raker kita juga minta alternatif karena evaluasi harus tetap dilakukan, opsinya itu apa. Itukan amanat UU Sisdiknas pasal 57, 58, 59 pasal 57 kan evaluasi nasional harus tetap dilakukan. Kan kita minta bentuknya apa pak menteri belum punya bentuk itu," tegas Reni.
Ketua Fraksi PPP di DPR ini menambahkan, UN bisa dipakai jika hanya dijadikan instrumen mengukur hasil belajar. Akan tetapi, UN tidak bisa dijadikan indikator penilaian menyeluruh terkait evaluasi kegiatan belajar yang melibatkan guru dan anak didik.
"Kalau ukur instrumen hanya sekedar hasil belajar, ya silakan UN. Tapi untuk evaluasi seluruh proses pembelajaran, guru, anak didik, itu ada mekanisme tersendiri. Dalam hal ini peran Pemda juga luar biasa besar karena Pemda penangungjawab pendidikan nasional," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti menegaskan jika pemberlakuan kembali UN saat ini masih sekadar wacana.
Baca SelengkapnyaDPR panggil Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait lonjakan UKT.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaMuhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaDPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca Selengkapnya