Komisioner KPK Terpilih Ghufron Minta Tak Dipilih Jadi Calon Rektor Unej
Merdeka.com - Salah satu Wakil Ketua KPK terpilih yang akan dilantik pada Desember 2019 mendatang, Nurul Ghufron, masih tercatat sebagai bakal calon Rektor Universitas Jember. Ghufron mendaftar sebagai bakal calon rektor saat proses seleksi Capim KPK sudah memasuki 20 besar. Hari ini, Ghufron juga datang dalam Rapat Senat Terbuka Unej dengan penyampaian Visi Misi dan Program Kerja Bacarek Unej.
Namun, saat tiba giliran maju, Ghufron tidak menyampaikan visi misinya. Hanya berpidato singkat, Ghufron meminta kepada seluruh Senat Unej yang memiliki hak suara, untuk tidak memilihnya menjadi calon rektor Unej.
"Saya juga mohon pamit, karena akan mengemban amanah di KPK. Semoga Unej bisa semakin maju, menghasilkan pemimpin-pemimpin besar bagi Indonesia," tutur Ghufron.
-
Siapa yang menolak gugatan Nurul Ghufron? Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Kenapa Ganjar tidak terima Rektor Unika diintimidasi? 'Mari kita jaga Bhayangkara kita. Jangan sampai dirusak dan dicemari oleh tindakan oknum tertentu. Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini. Sebagai anak polisi, saya tidak terima soal ini,' kata Ganjar Pranowo.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Saat ditemui awak media usai turun dari podium, Ghufron menuturkan, kehadirannya kali ini karena regulasi yang ada tidak memungkinkan dirinya untuk mengundurkan diri selama proses penjaringan bacarek Unej berlangsung.
"Karena saat mendaftar, kita mengisi form yang isinya bersedia untuk tidak mundur. Tapi saya yakin, Senat pasti paham dengan tidak akan memilih saya," papar pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unej ini.
Meski dirinya kini terpilih sebagai Komisioner KPK, namun merujuk pada aturan yang berlaku dalam Pilrek Unej, dirinya tidak bisa digugurkan begitu saja. "Karena dalam tahap penjaringan, tidak bisa digugurkan," jelas Ghufron.
Proses penjaringan ini, nantinya akan mengerucutkan bakal calon rektor yang berjumlah 8 menjadi 3 calon rektor. Sejauh ini, Ghufron belum memutuskan akan mengalihkan ke mana potensi dukungannya nanti, dalam peta kekuatan di pemilihan rektor Unej. "Saya belum berkomunikasi dengan tim pendukung saya," papar doktor Hukum Pidana dari Unpad Bandung ini.
Ghufron juga mengapresiasi Unej yang selama beberapa tahun terakhir aktif dalam misi pencegahan korupsi. Antara lain dengan adanya beberapa kegiatan dan materi pembekalan anti korupsi kepada seluruh mahasiswa.
Selain itu, sebelum dilantik sebagai komisioner, Ghufron juga akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan FH Unej. "Desember nanti, sebelum dilantik di KPK, saya akan mundur dari Dekan FH Unej. Nanti rektor yang akan memilih Plt Dekan FH. Tidak selalu harus wakil dekan," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca SelengkapnyaGhufron pun hanya bisa pasrah usai asanya kembali memimpin lembaga antirasuah gugur.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaBEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar jika Gielbran telah dikeluarkan dari UGM, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca Selengkapnya