Komnas HAM lihat potensi berbahaya dari Perppu pembubaran ormas
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 melanggar telah melanggar hak kebebasan dalam berserikat.
Terkait sikap penilaian tersebut, Ketua Komnas HAM Nur Kholis, mengatakan akan menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Secara otomatis pasti akan kirim ke DPR sikap dari Komnas HAM pada hari ini," katanya di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Selain akan mengirimkan sikapnya ke DPR, Komnas HAM juga akan berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Guna mendiskusikan Perppu pembubaran ormas itu.
"Kami akan mengupayakan komunikasi dengan Menko terkait dengan rencana pemerintah terkait Perppu ini," ujarnya.
Di pihak yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat juga menilai Perppu ini berbahaya. Karena pemerintah menjadi pemegang otoritas atas penilaian suatu ormas, yang sebelumnya diserahkan pada mekanisme pengadilan.
"Bahaya dari Perppu ini pemerintah memiliki keleluasaan dan otoritas untuk mengambil penilaian apakah satu kelompok bertentangan dengan Perppu ini atau tidak, " ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan sikap terkait Perppu pembubaran Ormas Nomor 2 tahun 2017. Mereka menilai Perppu tersebut mengganggu kebebasan berserikat.
"Pembatasan dan pengaturan yang nyata dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberikan indikasi dapat mengganggu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat, " kata Nur, di gedung Komnas HAM.
Tambahnya, pembatasan yang ada di
Perppu Nomor 2 tahun 2017 tidak memasukkan unsur kebebasan berserikat serta menghilangkan mekanisme pembubaran organisasi yang sebelumnya lewat pengadilan menjadi berada sepenuhnya di tangan pemerintah. Dia-pun berharap pemerintah bisa mengembalikan mekanisme pengadilan untuk membubarkan organisasi.
"Pembatasan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat memberi petunjuk tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional, utamanya terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaKonflik menjadi salah satu aspek yang tidak dapat lepas dalam kontestasi pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Selengkapnya