Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM lihat potensi berbahaya dari Perppu pembubaran ormas

Komnas HAM lihat potensi berbahaya dari Perppu pembubaran ormas Komnas HAM. ©2017 Merdeka.com/sania

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 melanggar telah melanggar hak kebebasan dalam berserikat.

Terkait sikap penilaian tersebut, Ketua Komnas HAM Nur Kholis, mengatakan akan menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Secara otomatis pasti akan kirim ke DPR sikap dari Komnas HAM pada hari ini," katanya di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Selain akan mengirimkan sikapnya ke DPR, Komnas HAM juga akan berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Guna mendiskusikan Perppu pembubaran ormas itu.

"Kami akan mengupayakan komunikasi dengan Menko terkait dengan rencana pemerintah terkait Perppu ini," ujarnya.

Di pihak yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat juga menilai Perppu ini berbahaya. Karena pemerintah menjadi pemegang otoritas atas penilaian suatu ormas, yang sebelumnya diserahkan pada mekanisme pengadilan.

"Bahaya dari Perppu ini pemerintah memiliki keleluasaan dan otoritas untuk mengambil penilaian apakah satu kelompok bertentangan dengan Perppu ini atau tidak, " ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan sikap terkait Perppu pembubaran Ormas Nomor 2 tahun 2017. Mereka menilai Perppu tersebut mengganggu kebebasan berserikat.

"Pembatasan dan pengaturan yang nyata dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberikan indikasi dapat mengganggu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat, " kata Nur, di gedung Komnas HAM.

Tambahnya, pembatasan yang ada di

Perppu Nomor 2 tahun 2017 tidak memasukkan unsur kebebasan berserikat serta menghilangkan mekanisme pembubaran organisasi yang sebelumnya lewat pengadilan menjadi berada sepenuhnya di tangan pemerintah. Dia-pun berharap pemerintah bisa mengembalikan mekanisme pengadilan untuk membubarkan organisasi.

"Pembatasan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat memberi petunjuk tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional, utamanya terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Menteri Hukum Bakal Lapor Prabowo
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Menteri Hukum Bakal Lapor Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Debat Capres Bahas Hak Asasi Manusia, Komnas HAM: Jangan Hanya Isu Politik Lima Tahunan
Debat Capres Bahas Hak Asasi Manusia, Komnas HAM: Jangan Hanya Isu Politik Lima Tahunan

Berharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan

Baca Selengkapnya
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo

Benny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM: Di Banyak Daerah, Penyelenggaraan Pilkada Diwarnai Konflik
Komnas HAM: Di Banyak Daerah, Penyelenggaraan Pilkada Diwarnai Konflik

Konflik menjadi salah satu aspek yang tidak dapat lepas dalam kontestasi pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya