Komnas Ham Minta Penjelasan Bupati Langkat Nonaktif soal Manusia dalam Kerangkeng
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin berkaitan kasus dugaan praktik perbudakan atas temuan kerangkeng manusia.
Dalam pemeriksaan ini, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan akan mengkonfirmasi hasil temuan selama investigasi ke kerangkeng yang berada di area rumah Terbit.
"Kami akan konfirmasi dengan beberapa dokumen yang kami miliki, ada foto, ada video, ada berkas, dan lain sebagainya," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2).
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Kenapa Kemenkes melakukan investigasi tentang perundungan? Dante menyebut, perlu bukti solid untuk menentukan kesimpulan dari setiap kali perundungan. Menurutnya, dari 1.000 lebih perundungan yang di klarifikasi ternyata sebagian besar bukan perundungan. Hanya 30 persen atau 300 kasus.'Yang perundungan itu sekitar 30 persen yang memang benar-benar perundungan,' kata Dante.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Di sisi lain, Anam juga menyampaikan pihaknya juga akan mendalami terkait dugaan adanya tindakan penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng tersebut. Pasalnya, Komnas HAM menemukan dugaan jika sudah ada tiga orang lebih penghuni kerangkeng yang tewas.
"Banyak hal yang kami temukan dari kondisi, sejarah, kondisi sampai kekerasan, dan kekerasan yang hilangnya nyawa," ujar Anam.
Adapun untuk pemeriksaan nanti, Anam berharap tersangka kasus korupsi, Terbit bisa bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan. Lantaran, keterangan darinya sangat dibutuhkan untuk soal kerangkeng.
"Karena ini juga haknya dia untuk memberikan informasi apapun menurut dia," tutur Anam.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan pemeriksaan terhadap Terbit dilakukan guna mendalami berkaitan beberapa hal janggal terkait kehidupan di kerangkeng tersebut.
"Jadi banyak sekali hal-hal yang kita dapatkan, tetapi memang nanti kita akan kumpulkan itu dan kita akan meminta keterangan dari saudara Terbit ini. Insya Allah besok Senin. Koordinasi dengan KPK sangat bagus, mudah-mudahan," kata Ahmad seperti dikutip dalam diskusi virtual, Minggu (6/2).
Ahmad mengatakan jika pemeriksaan itu dilakukan secara langsung di tahanan KPK, mengingat kini Terbit sedang ditahan atas kasus dugaan korupsi oleh komisi antirasuah tersebut.
"Iya, kita akan mintai keterangan di KPK. Karena keterangan dia agak berbeda," sebutnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaTim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga warga dikabarkan meregang nyawa diduga akibat tertembak polisi
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaTengkorak dan tulang-belulang manusia itu ditemukan warga yang sedang menguras sumur.
Baca Selengkapnya